Harapan KPK Terhadap Presiden 2024: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ali mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, pemenjaraan bukan hal yang ditakutkan para koruptor. Namun upaya memiskinkan para koruptor bisa jadi efek jera bagi penyelenggara negara yang korup.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2023, 12:39 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden RI terpilih 2024-2029 nanti mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan UU tersebut, KPK akan lebih mudah memiskinkan para koruptor.

"Itu merupakan tantangan bagi kita semua, ke depan siapa pun terpilih, nanti harapan kami dari KPK segera disahkan undang-undang perampasan aset hasil dari tindak pidana, satu di antaranya adalah korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Ali mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, pemenjaraan bukan hal yang ditakutkan para koruptor. Namun upaya memiskinkan para koruptor bisa jadi efek jera bagi penyelenggara negara yang korup.

"Yang sering sampaikan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai efek jeranya bukan hanya memenjarakan, tapi kemudian memiskan para koruptor itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami," kata Ali.

"Saya kira masyarakat juga sepakat sebagian besar bahwa efek jera itu dilakukan dengan instrumen yang memudahkan seluruh proses penyidikan undang-undang perampasan aset," Ali menambahkan.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya sejauh ini tetap berusaha memiskinkan koruptor meski RUU Perampasan Aset belum disahkan. Salah satunya dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sekali pun hari ini undang-undang itu belum disahkan, kami selalu menerapkan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Hampir seluruh perkara KPK tentu kami upayakan mengoptimalkan dengan TPPU-nya," Ali menandaskan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

 

Berikan Efek Jera

Dia menekankan pentingnya UU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," jelasnya.

Selain itu, Jokowi mendorong pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini berada di DPR. Menurut dia, hal ini penting untuk transparansi transfer perbankan.

"UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, akuntabel," ujar Jokowi.

Pada momentum peringatan Hakordia 2023, Jokowi mengajak semua pihak untuk memerangi korupsi. "Mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ucapnya menandaskan.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya