Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan, akan mengusut tuntas kasus bocornya dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK yang menyeret nama Firli Bahuri.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.
Baca Juga
Dalam kasus ini, terlapornya adalah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan penasihat hukumnya Ian Iskandar.
Advertisement
Karyoto mengatakan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditangani oleh penyidik. Dalam kasus ini, misalnya penyidik tentu akan mencari bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, termasuk pelapor.
"Kami mengumpulkan dulu keterangan. apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa sama ga dengan yang di pengadilan ya," ujar Kapolda Metro Jaya, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan.
"Kita teliti dulu lah. Iya (kami tindaklanjuti)," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
Edy mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.
Â
Ada Motif Lain?
Pada sisi lain, Edy menilai soal dokumen DJKA merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT yang tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Maka patut untuk diproses secara hukum, guna mengungkap tujuan dokumen yang disodorkan kubu Firli.
Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.
"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 juta," ucap Edy mengutip Pasal 54 UU KIP.
Walau demikian, Edy pun menduga ada motif lain di balik dokumen DJKA yang disodorkan Firli. Salah satunya, ingin mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan menuding kedekatan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.
Dengan memanfaatkan tudingan kedekatan M Suryo dan Karyoto yang pada saat itu sempat diisukan. Sebagai penggiringan opini yang tidak memiliki dasar, sebab tidak ada kaitan atas kasus prapredilan yang digugat.
Â
Advertisement
Alasan Firli Lampirkan DJKA
"Kapolda Metro bisa berteman dengan siapa saja, sebatas hubungan silaturahmi. Kami yakin beliau profesional. Sementara bicara hukum itu bersifat verbal, jadi tidak kaitannya tidak akan mempengaruhi apa-apa? Justru dokumen itu tidak boleh mempengaruhi proses hukum dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," papar Edy.
Menanggapi hal ini, Firli mengatakan alasan melampirkan dokumen DJKA yang dilampirkan saat sidang gugatan praperadilan itu telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
"Saya kira itu sudah dijelaskan oleh pengacara saya saya kira itu saja," kata Edy, Rabu (20/12/2023).
Dia enggan banyak berkomentar perihal dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Lagi-lagi dia melemparkan tanggung jawab penjelasannya kepada kuasa hukum dan ahli yang telah dihadirkannya saat persidangan.
"Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," pungkas dia.