Liputan6.com, Jakarta Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Selatan, meledak dan menewaskan belasan pekerja pada Minggu (24/12/2023). Atas insiden itu, BPJS Ketenagakerjaan pun bergerak cepat memberikan layanan serta membayarkan santunan kepada para korban.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa sejak kejadian itu, BPJS Ketenagakerjaan proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan dan pengobatan optimal.
Baca Juga
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan hingga sembuh. Sedangkan bagi korban meninggal kami akan segera membayarkan seluruh hak-haknya kepada para ahli waris,” katanya.
Advertisement
Anggoro juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja seperti, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
"Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh," ungkapnya.
Anggoro pun menyebut, ahli waris korban meninggal akan mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dilaporkan, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Capai Rp2 Miliar
Anggoro menyebut bahwa total manfaat yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp2 miliar. Ia mengatakan, jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan proses verifikasi korban yang masih terus berjalan.
“Kami menyadari sebesar apa pun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,” sebutnya.
Anggoro pun menekankan pentingnya seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Baginya, ini merupakan kewajiban para pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya sebab risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Saya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban. Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ujarnya.
Sebagai informasi, menurut laporan tim LCT, hingga kini terdapat 48 orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 14 orang di antaranya meninggal dunia, 19 orang luka berat dan 15 orang lainnya mengalami luka ringan.
(*)
Advertisement