Nurul Ghufron: DPR yang Akan Menentukan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Presiden Jokowi akan mengajukan dua orang Capim KPK ke DPR untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan yang ditinggalkan Firli Bahuri. Selain itu, DPR juga akan memilih Ketua KPK definitif dari lima orang komosioner lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Jan 2024, 10:44 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2024, 10:44 WIB
Bersama DPR, KPK Bahas Capaian dan Rencana Kerja Tahun 2023
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi setelah menerbitkan surat pemberhentian terhadap Firli Bahuri.

Ghufron menyebut Jokowi akan mengirimkan dua nama kandidat ke DPR untuk kemudian dipilih salah satunya. Dua nama yang dikirim ke DPR adalah para calon pimpinan (Capim) KPK yang tak terpilih pada 2019 lalu.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari 10 calon pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Ghufron menyebut, setelah pimpinan KPK sudah lengkap dengan lima orang, nantinya DPR yang akan menentukan siapa yang akan menjadi ketua KPK.

"Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua," kata Nurul Ghufron.

Jokowi Akan Ajukan Nama Pengganti Firli

Presiden Jokowi akan mengajukan nama komisioner KPK pengganti Firli Bahuri dari calon pimpinan yang tak terpilih pada 2019 oleh DPR.

"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).

Berkaitan dengan ketua KPK apakah akan tetap diemban oleh Nawawi Pomolango atau pimpinan lainnya, menurut Ari itu merupakan kewenangan Jokowi. Namun demikian, Ari memastikan pemilihan ketua KPK oleh Jokowi nantinya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," kata Ari.

 

Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu diteken Jokowi Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

"(Pertimbangan) Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.

Pengganti Firli Masih Dalam Proses

Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo usai memberikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Presiden Jokowi mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri masih dalam proses. Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK.

"Sudah saya tanda tangani (keppres pemberhentian Firli). (Penggantinya) masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istor Senayan GBK Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Dia memastikan akan mengikuti aturan yang ada terkait penunjukkan pimpinan KPK. Adapun pimpinan KPK beranggotakan lima orang.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI apabila terjadi kekosongan Pimpiman KPK.

"Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," ujarnya.

Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," ucap Jokowi.

Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya