Tersangka Bayar Rp 2 Juta Setiap Parkir Kontainer di Gudang TNI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tarif untuk satu truk kontainer di gudang TNI itu mencapai Rp 2 juta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jan 2024, 18:32 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 18:32 WIB
Polda Metro dan Puspomad Bongkar Kasus Penampungan Kendaraan Curian di Gudang Zeni TNI AD Sidoarjo
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puspomad mengungkap kasus penampungan ratusan kendaraan curian di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua orang ditetapkan tersangka. a(Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar kasus temuan ratusan kendaraan hasil curian di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Ada dua orang dari kalangan sipil yang ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni MY dan EI.

Hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka harus membayar jutaan rupiah setiap kali memakirkan truk kontainer berisi kendaraan curian di lahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tarif untuk satu truk kontainer di gudang TNI itu mencapai Rp 2 juta.

"Bahwa tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Gunduran Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp 2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).

Belum diketahui secara jelas, alur penyewaan gudang tersebut. Namun, sudah tiga oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ketiga oknum TNI dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) mengembangkan kasus ini bersama-sama dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ketiganya atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Kristomei mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan 103 KUHPM serta Pasal 103 KUHPM.

 


Janji Tindak Tegas Oknum TNI

Kristomei menyebut, penyelidikan sedang berjalan. Pihaknya sedang mendalami sejauh mana hubungan antara tersangka sipil inisial EI dengan oknum anggota TNI, Kopda AS.

"Siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini dan bagaimana keterlibatan lebih detail. Artinya apakah hanya 3 orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. biarkanlah Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam," ujar dia.

Pasalnya, kata Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana, dari hasil pemeriksaan sementara salah satu tersangka sipil inisial EI kenal dengan sosok Kopda AS. Dialah yang melapor kepada pimpinannya sekaligus Kepala Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Sehingga terjadi penimbunan kendaraan hasil curian.

Padahal, Gudang Balkir fungsinya menyimpan barang-barang milik Pusat Zeni TNI Angkatan Darat apabila sudah melaksanakan kegiatan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD.

"Komitmen kami siapa pun yang salah ketiga pelaku tetap akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," Eka Wijaya menandaskan.


Selundupkan Hasil Curian ke Timor Leste

Polisi masih terus mendalami temuan ratusan kendaraan hasil curian di area Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (PUSZIAD) di Sidoarjo, Jawa Timur. Dua orang tersangka dari kalangan sipil masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik, tersangka MY dan EI mengaku menampung ratusan kendaraan curian itu sejak Februari 2022 hingga Januari 2024. Total ada 46 unit mobil dan 214 unit sepeda motor pelbagai macam merek yang berhasil disita.

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, para tersangka membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi.

"Harga rata-rata kendaraan untuk roda 2 seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, jadi tersangka ini membeli dari orang yang menjual. Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).

Wira mengatakan, kendaraan tersebut nantinya dikirimkan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka mengenal para pembeli di Timor Leste melalui media sosial.

"Ada beberapa akun Facebook dengan beberapa nama yaitu ada 4 orang warga Timor Leste. Di Timor Leste sudah ada pemesan yang menampung di sana," ujar dia.

Wira menyebut, satu unit sepeda motor dijual kembali ke Timor Leste dengan harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta.


Untung hingga Rp 4 Miliar per Tahun

Sementara untuk mobil per unitnya dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 sampai Rp200 juta.

"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta," ujar Wira.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp3 miliar sampai 4 miliar," tambah Wira.

Terkait hal ini, Wira mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wira mengatakan, masyarakat bisa menghubungi lewat sambungan telepon dengan nomor 0812842366 atau nomor 08129188904.

"Untuk data kendaraan nanti kami umumkan lebih lanjut karena sekarang masih tahap inventarisir untuk melakukan pengecekan baik nomor rangka maupun nomer mesin," kata Wira menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya