Polisi Periksa Siskaeee Sebagai Tersangka Kasus Film Porno Hari Ini

Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan selebgram Siskaeee terkait kasus industri film porno. Rencananya. Siskaeee akan diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus film porno hari ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jan 2024, 09:59 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 08:46 WIB
Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di  Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno lokal. Pemeriksaan Siskaeee akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (15/1/2024).

Rencana pemeriksaan Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Ya benar, hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee," kata dia, Senin (15/1/2024). 

Selain Siskaeee, Ade mengatakan, pihaknya juga memanggil salah satu tersangka lain bernama Bima Prawira. Keduanya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan pukul 10.00 WIB," ujar dia.

Siskaeee dan Bima Prawira sedianya diperiksa bersama tersangka lain pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin. Namun, Siskaeee meminta jadwal pemeriksaan diatur kembali, sedangkan Bima Prawira tidak bisa hadir karena sedang sakit.

11 Tersangka Baru

Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel. 

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Polisi merinci, sembilan orang diantaranya merupakan pemeran wanita yakni Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA serta Siskaeee.

Sedangkan, dua orang lain merupakan pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

 

Siskaeee Minta Jadwal Ulang, 9 Orang Telah Diperiksa

Siskae atau Siskaeee
Siskae atau Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Selebgram Siskaeee dan Bima Prawira batal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus industri film porno lokal.

Sedianya, mereka bersama sembilan orang tersangka lain diminta hadir untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Ketidakhadiran dua tersangka disampaikan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. Dia mengatakan, Siskaeee mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan diundur hingga tanggal 15 Januari 2024.

"(Siskaeee) belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15," kata saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Pun demikian dengan pemeran film porno pria bernama Bima Prawira. Ardian mengatakan, dia juga tidak hadiri pemeriksaan dengan alasan sakit."Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit," ujarnya. 

Sementara itu, sembilan orang telah hadir dalam pemeriksaan Selasa lalu, di antaranya Fatra Ardianata, Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA.

Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU ITE Jilid II. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU ITE Jilid II. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya