Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Bima Prawira tidak menyangka karirnya sebagai seorang aktor harus tercoreng setelah terlibat sebagai pemeran film porno yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan.
Bima mengaku sebelum dijadikan pemeran film porno, Sutradara inisial I mengajaknya untuk bermain film religi.
"Ya jadi ditawarkan itu sebagai memainkan film, gitu, drama religi, dan berujung seperti ini lah," kata Bima di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Advertisement
Semula ia tidak tahu adegan yang diperankannya ternyata digunakan untuk film dewasa. Ia mengaku hanya menuruti perkataan Sutradara I dan bekerja secara profesional.
Terlebih, sang sutradara juga mampu meyakininya bahwa film yang dibuatnya itu legal dan memiliki payung hukum.
"Kami berperan seperti ini dan lain-lain, segala macem, dan mereka selalu bilang ini ada badan hukum, ada pengacara, legalitasnya segala macem, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," tandas Bima Prawira.
"Saudara I ini, menegaskan ke kita dan meyakinkan juga ke para pemain bahwa setiap, tidak ada pelanggaran, ini legal, segala macem lah, pokoknya aman, dan mereka pasti akan bertanggung jawab," sambungnya.
Bima pun hanya dapat menelan rasa kecewa bercampur syok dengan apa yang dilakukan I. Terlebih dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus film porno.
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Film Porno
Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Polisi merinci, sembilan orang di antaranya merupakan pemeran wanita yakni Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA serta Siskaeee.
Sedangkan, dua orang lain merupakan pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement