Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah nomenklatur istilah hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," demikian bunyi pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan keppres, Selasa (30/1/2024).
Dalam keppres dijelaskan, bahwa perubahan tentang hari-hari libur mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Advertisement
Berikut penetapkan hari-hari libur sebagaimana diatur diktum kesatu keppres Nomor 8/2024:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
Selain itu, apabila pada hari-hari libur tersebut, aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama," jelas diktum kedua keppres.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
GMKI Apresiasi Libur Isa Almasih Diubah Jadi Libur Yesus Kristus
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengapresisasi Kementerian Agama (Kemenag) soal perubahan nomenklatur hari libur nasional Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Menurut Ketua Umum GMKI Jefri Gultom, langkah ini merupakan upaya inklusif dari pemerintah dalam upaya menghargai keberagaman agama di Indonesia.
"Perubahan nomenklatur ini memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap keyakinan Kristen dan Katolik, serta secara simbolis menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua pemeluk agama di Indonesia," kata Jefri seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2023).
Jefri menjelaskan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim telah lama menggunakan istilah "Isa Almasih" untuk mengacu pada sosok yang oleh umat Islam dianggap sebagai Nabi Isa.
"Istilah itu dinilai tidak selaras dengan pandangan umat Kristen dan Katolik yang meyakini bahwa Isa Almasih adalah identik dengan Yesus Kristus," urai Jefri.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal itu disampaikan Muhadjir usai menyepakati jumlah hari libur untuk tahun 2024.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Muhadjir melanjutkan, nantinya Kementerian Agama akan bertanggung jawab untuk membuat payung hukum resmi di bawah peraturan presiden (Perpres) guna mengubah nomenklatur dimaksud.
"Jadi Peraturan Presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," jelas dia.
Advertisement