Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMA Binus Serpong

Polres Tangsel, menetapkan 4 orang tersangka dan 7 siswa SMA Binus International Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH terkait kasus perundungan, Jumat (1/3/2024).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Mar 2024, 13:03 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 12:46 WIB
SMA Binus International Serpong
Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menetapkan 4 orang tersangka dan 7 siswa SMA Binus International Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH terkait kasus perundungan, Jumat (1/3/2024). (Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menetapkan 4 orang tersangka dan 8 siswa SMA Binus International Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH terkait kasus perundungan, Jumat (1/3/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang atau pengeroyokan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, di Mapolresta Tangsel.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Lalu, saat ditanya apakah status keempatnya adalah alumni, Kasat Reskrim mengaku hanya satu orang yang sudah lulus.

“Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih,” ujarnya.

Lalu, terhadap 7 orang anak saksi lainnya, ditetapkan anak berkonflik terhadap hukum atau ABH. Diduga ketujuh anak tersebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

“Selanjutnya, terhadap 8 orang anak saksi , ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan,” ujarnya.

Lalu, satu orang anak saksi yang diduga melakukan menurunkan paksa celana anak korban, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar keasusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan.

Sehingga total yang ditetapkan sejumlah 12 orang. Dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum atau ABH dan 4 orang lain sebagai tersangka.

Sehingga total ancaman hukuman kurungan penjara dibawah 7 tahun.

Polisi Bakal Periksa Pemilik Warung Lokasi Perundungan Siswa SMA Binus Serpong

SMA Binus Internasional Pastikan Insiden Perundungan dan Kekerasan Terjadi di Luar Jam Sekolah
Pihak SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, bila kejadian perundungan dengan kekerasan yang tengah ramai dibicarakan di berbagai media sosial, terjadi di luar jam sekolah.

Pemilik Warung Ibu Gaul atau WIG, yang menjadi lokasi perundungan dan kekerasan sejumlah siswa SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bakal menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, pemilik WIG telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus perundungan tersebut.

"Saat ini masih, tentunya akan diagendakan, tapi untuk kapannya, masih diagendakan oleh tim penyidik," katanya, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi baik itu anak korban, anak pelaku, orang tua, sampai dengan pihak sekolah terus dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), untuk mencari tahu modus perbuatan perundungan dan siapa saja yang terlibat pada tindakan itu.

"Saat ini masih pemeriksaan, semua berstatus saksi," ujarnya.

Soal informasi keterlibatan alumni SMA Binus Internasional BSD Serpong, dalam kasus perundungan itu, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Untuk saat ini, (keterlibatan alumni) mungkin saya belum bisa memberikan tanggapan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak pihak kepolisian agar bisa menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Hal ini karena, adanya keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang mana, setiap anak wajib mendapatkan haknya meskipun tengah berhadapan dengan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya