Empat Pelaku Perundungan Remaja Wanita di Batam Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Empat terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam telah ditangkap. Polisi ungkap motifnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mar 2024, 10:38 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2024, 10:37 WIB
Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam. (YouTube Liputan6)
Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri mengatakan, empat pelaku tersebut, yaitu saudari N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14).  Mereka diduga terlibat kasus perundungan anak di Batam yang videonya viral di media sosial.

"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR, 17 tahun dan EF, 14 tahun," kata Nugroho dilansir dari Antara, Minggu (3/3/2024).

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, mereka ternyata kerap terlibat saling menjelek-jelekan. Motif pelaku melakukan aksi perundungan, kata Nugroho, karena kesal dan sakit hati dengan korban.

"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," ungkap Nugroho.

Selain itu, kata Nugroho, ada juga tuduhan bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.

"Barangnya apa ini nanti masih didalami penyidik kami, kami juga dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Nugroho.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian menjerat dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dinyatakan dewasa.

Nugroho menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," ucap dia.

Viral Aksi Perundungan Remaja Wanita di Batam

Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Aksi diduga perundungan kembali ramai jadi bahan pembicaraan masyarakat. Kali ini sebuah video di media sosial ramai dan menjadi viral. Video tersebut memperlihatkan seorang remaja wanita terlihat cekcok dengan sejumlah teman sebayanya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba membenarkan insiden dugaan perundungan tersebut. Berdasarkan laporan dari pihak korban, sebanyak empat terduga pelaku telah ditangkap.

"Bahwa polresta barelang dan semuanya 4 pelaku alhamdulillah sudah kita amankan," kata Tigor saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2024.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan perihal kronologi peristiwa tersebut. Sebab masih masih diperlukan keterangan dari para terduga pelaku.

"ya nanti kita konpers, ini baru kita amankan dan sedang kita tangani," tambah Tigor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya