4 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Masih Banyak Pengendara Lawan Arah di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama empat hari terhitung mulai 4-7 Maret 2024. Hasilnya, masih banyak ditemukan pengendara melawan arah yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

oleh Tim News diperbarui 09 Mar 2024, 06:39 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2024, 06:35 WIB
FOTO: Minim Sanksi, Pemotor Bebas Lawan Arah di Stasiun MRT Blok A
Pengendara sepeda motor melawan arus saat melintas di kolong Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Kurangnya sanksi tegas bagi pelanggar lalu lintas membuat sebagian pemotor nekat melawan arus di jalur satu arah itu, meski dapat membahayakan keselamatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama empat hari sejak Senin sampai Kamis, 4-7 Maret 2024. Hasilnya, masih ditemukan banyak pelanggaran pengendara dalam berlalu lintas, terutama melawan arah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tercatat ada enam pelanggaran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan kasus paling menonjol pengendara lawan arah.

“Maka setidaknya ada enam pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Yang pertama adalah pelanggaran melawan arah, melawan arus lalu lintas,” kata Ade Ary kepada awak media, Jumat (8/3/2024).

Bahkan, Ade Ary mencatat dari total 6.774 pelanggaran yang ditindak secara manual sampai 4.228 memakai ETLE atau tilang elektronik, terdapat 1.118 di antaranya adalah pelanggaran melawan arus.

“Ini sangat berbahaya, rekan-rekan tahu bahwa salah satu tujuan operasi keselamatan lalu lintas ini adalah mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

“Dan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kemacetan dan juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” tambahnya.

Kemudian untuk pelanggaran kedua ada sebanyak 578 pengendara karena tidak memakai helm saat berkendara. Lalu, bagi pengendara mobil ada sebanyak 2.157 pelanggaran yang tidak memakai sabuk pengaman.

 

Jenis Pelanggaran Lain

Jalur Putar Balik Ditutup, Pemotor Lawan Arus di Tanjung Barat
Pengendara sepeda motor melawan arus lalu lintas di sekitar flyover Tanjung Barat, Jakarta, Senin (17/2/2020). Pengendara sepeda motor nekat melawan arus lalu lintas meski perilaku buruk tersebut membahayakan keselamatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sedangkan untuk pelanggaran lain, terdapat 53 pelanggar yang berkendara sambil memainkan handphone, 35 pelanggar itu melebihi batas kecepatan, dan 287 pelanggar yang tidak mematuhi marka jalan.

“Ini mohon kepada masyarakat pengguna jalan untuk keselamatan berkendara, untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.

Di sis lain untuk kasus kecelakaan, tercatat sudah ada 40 kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama operasi keselamatan jaya 2024.

“Ini ya harus kita sama-sama kita sadari bahwa berkendara itu jika tidak hati–hati jika lalai itu berpotensi melanggar dan juga mengakibatkan kecelakaan,” imbuhnya.

 

Sasaran Ops Keselamatan Jaya

Razia Operasi Zebra Jayaa
Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard Gading Raya, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya hingga 5 November mendatang guna menekan pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang. Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dalam pelaksanaan operasi tahun ini, ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas polisi lalulintas (polantas).

Seperti, berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu,

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya