KPK Endus Ada Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera hingga Belasan Miliar

KPK sendiri telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) serta sudah menetapkan tersangka.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Mar 2024, 18:38 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 18:38 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya korupsi di proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) anggaran 2018-2020. Dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT Hutama Karya yang merupakan anak usaha milik BUMN.

KPK sendiri telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus tersebut serta sudah menetapkan tersangka. 

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

Namun Ali belum bisa memastikan berapa kerugian negara karena korupsi tersebut. Oleh karenanya KPK menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul. Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar," kata Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

 

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya