Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya korupsi di proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) anggaran 2018-2020. Dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT Hutama Karya yang merupakan anak usaha milik BUMN.
KPK sendiri telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus tersebut serta sudah menetapkan tersangka.
Baca Juga
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (13/3/2024).
Advertisement
Namun Ali belum bisa memastikan berapa kerugian negara karena korupsi tersebut. Oleh karenanya KPK menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul. Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar," kata Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka