1.205 Pemotor di Jakarta Ditilang Karena Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia lalu lintas dan telah menilang 1.205 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 16 Mar 2024, 17:07 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2024, 17:07 WIB
81 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi di Tangerang
Polisi menilang pemotor (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia lalu lintas dan telah menilang 1.205 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.205 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir Antara.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 15 Maret 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Penindakan

Syafrin memaparkan, berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 11-15 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 232 kendaraan.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Lokasi

Penindakan kali ini dilaksanakan di 33 lokasi antara lain:

 

1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih dan Kalibata Raya

 

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)

Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan dan Kramat Bunder

 

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)

Jalan Kramat Jaya, Traffic Light (TL) akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu serta TL Tanah Merdeka

 

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.(Sudinhub Jakbar)

Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng dan Ring Road Kapuk

 

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)

Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu dan Dr Satrio

 

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)

Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurahrai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda dan Perintis Kemerdekaan

Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya