Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Jaksa hanya menuntut Dito Mahendra dengan hukuman pidana satu tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

oleh Tim News diperbarui 26 Mar 2024, 16:22 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 16:22 WIB
Dito Mahendra
Jaksa menuntut Dito Mahendra hukuman 1 tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan hukuman pidana satu tajun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa.

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Diketahui, terdapat 15 senpi ilegal dengan berbagai macam jenis yang tersimpan di rumah Dito Mahendra.

"Bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap jaksa.

Adapun untuk hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni perbuatan Dito yang dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni Dito telah mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," ucap Jaksa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Dito Batal Dipindah ke Lapas Teroris Gunung Sindur

Dito Mahendra
Jaksa menuntut Dito Mahendra hukuman 1 tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024. (Merdeka.com)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jadi memindahkan lokasi penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat.

“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau udah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” tutur Prabowo kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Menurut Prabowo, pertimbangan JPU yang bermaksud mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur merupakan hal yang wajar.

“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” jelas dia.

 

Alasan Kapasitas Sel Tahanan

Dito Mahendra
Dito Mahendra terlihat saat digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). (Merdeka.com)

Prabowo menyebut, penanganan kasus hukum di kejaksaan memang sangat luas alias tidak hanya satu perkara saja. Atas dasar itu, proses penahanan juga diatur dengan pertimbangan kapasitas rumah tahanan.

“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang di situ, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ungkapnya.

Prabowo sendiri mengaku belum mendengar majelis hakim menolak permohonan JPU memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur.

“Saya belum denger informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan,” Prabowo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya