Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka. Atas penyebab kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama.

oleh Tim News diperbarui 29 Mar 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2024, 19:15 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka. Atas penyebab kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama.

"Dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Namun demikian, karena status MI masih di bawah umur penyidik juga memakai Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini. Bekerjasama dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan. 

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada,” kata dia.

“Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya. 

 

Sopir Diduga Ugal-ugalan

Kecelakaan Halim
Sebuah mobil rusak berat setelah terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.

Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP.

Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.

Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik. Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil isuzu pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil yaris B-1103-KRT.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya