Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, aparat kepolisian menangkap pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur buntut dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 5 tahun.
Kasus ini sebelumnya viral dari kisah seorang ibu muda bernama PA tentang sebuah momen pahit yang terjadi pada saat hari ulang tahun putrinya yang ke-5. Anaknya yang berinisial S (5) dicabuli oleh pria yang tak lain adalah mantan suaminya SN.
Baca Juga
Kejadian itu berawal saat mantan suami yang tiba-tiba menghubungi ponselnya di malam ulang tahun putrinya S pada 31 Januari 2024. PA sudah lama hilang kontak dengan mantan suaminya.
Advertisement
Singkatnya, putrinya tiba-tiba menelponnya meminta untuk dijemput. PA kemudian berkomunikasi dengan mantan suami dan sepakat mengatur pertemuan di depan rumah mantan suami.
Awalnya, PA tak menaruh curiga karena pikirnya sang anak cuman ingin melepas rasa kangen. Namun, sang anak tiba-tiba minta untuk mengganti pampers, PA putuskan mampir ke minimarket untuk membeli pampers sama tisu basah. Betapa terkejutnya, PA saat melihat kondisi badan sang anak.
Penangkapan SN tersebut dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
"Berkat kesigapan tim penyidik Subdit Renakta telah ditangkap seorang laki-laki saudara SN yang beberapa waktu lalu dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun kini telah resmi menahan SN. Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa 2 Maret 2024.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," ucap Ade Ary, Rabu 3 Maret 2024.
Berikut sederet fakta terkait kasus viral petugas Damkar Jakarta Timur diduga cabuli anak kandung sendiri dihimpun Liputan6.com:
1. Viral Cerita Ibu Korban
Masih teringat di benak PA, seorang ibu muda tentang sebuah momen pahit yang terjadi pada saat hari ulang tahun putrinya yang ke-5. Anaknya yang berinisial S (5) dicabuli oleh pria yang tak lain adalah mantan suaminya SN.
Kejadian itu berawal saat mantan suami yang tiba-tiba menghubungi ponselnya di malam ulang tahun putrinya S pada 31 Januari 2024. PA sudah lama hilang kontak dengan mantan suaminya.
"SN minta izin untuk membawa S (5) menginap di rumah," kata PA bercerita, Jumat 22 Maret 2024.
PA tak keberatan memenuhi permintaan mantan suami. Mereka berdua kemudian sepakat bertemu di kawasan BSD, Tangerang. Di situ, S langsung dibawa ke rumah mantan suami di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.
"Selama S menginap di sana aku tidak menyimpan kecurigaan apapun karena aku kan selalu pantau. Aku bawain handphone yang udah aku pasang trackingan," ujar PA.
Singkatnya, putrinya tiba-tiba menelponnya meminta untuk dijemput. PA kemudian berkomunikasi dengan mantan suami dan sepakat mengatur pertemuan di depan rumah mantan suami.
"Tapi karena situasi sedang macet, kita bertemu di SPBU Cilangkap, Jakarta Timur," ujar dia.
PA bersama anak melanjutkan perjalanan ke rumah di kawasan BSD. Di perjalanan, PA melihat tingkah anak sedikit berbeda dari biasanya. Awalnya, PA tak menaruh curiga karena pikirnya sang anak cuman ingin melepas rasa kangen. "Karena sudah tak lama kita gak ketemu," ucap dia.
Namun, anaknya tiba-tiba minta untuk mengganti pampers, PA putuskan mampir ke minimarket untuk membeli pampers sama tisu basah. Betapa terkejutnya, PA saat melihat kondisi badan sang anak.
"Pas aku buka celananya aku kaget, kok dicelananya banyak luka-luka," ucap PA.
Advertisement
2. Ibu Korban Menangis Histeris
PA menceritakan, putrinya menangis histeris merengang kesakitan. PA melihat alat vital putri yang penuh luka lecet.
"Kalau misalkan ruam popok ga mungkin hanya didalam alat kelaminnya pasti keseluruhan dong," ucap PA.
PA kemudian langsung membawa anaknya ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Usai diperiksa, dokter menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit poli spesialis anak. Karena, saat itu peralatan di klinik kurang memadai.
"Saya antar besok ke Rumah Sakit daerah Karawaci," ujar dia.
PA dibuat terkejut dengan pemeriksaan dokter, kata mereka, luka di alat vital anak disebabkan adanya sesuatu benda masuk. Belakangan dari keterangan sang anak diketahui itu ulah dari mantan suami.
PA diarahkan dokter untuk melakukan visum dan membuat laporan polisi. PA mengatakan, anaknya saat ini mengakami trauma berat. Bahkan, tak mau lagi bertemu laki-laki, meski itu adalah kakeknya atau ayahnya.
"Oh jelas trauma. Dia takut kalau sama laki-laki. terus nggak bisa pipis seharian, terus sehabis itu bsia pipis tapi cuman beberapa kali aja karena dia pipis nya itu masih sakit masih sering nangis teriak-teriak," ucap PA.
3. Minta Pertanggungjawaban Mantan Suami
PA mengatakan, sempat meminta pertanggungjawaban dengan mantan suami. Namun, dia selalu berkelit, bahkan menuduh putrinya punya riwayat penyakit kelamin.
"Dia banyak alasan, banyak berdalih gitu terus," ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan dari ibu kandung korban pada 6 Februari 2024.
"Iya, pelapornya dari PA (ibu korban), peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Ade menyebut, kasus dugaan pencabulan masih dalam tahap penyelidikan. "Ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Subdit Renakta ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.
Terungkap, sosok SN yang merupakan terduga pelaku ternyata merupakan petugas Damkar Jakarta Timur (Jaktim).
Advertisement
4. Dinas Gulkarmat Jaktim Periksa Terduga Pelaku
Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah memeriksa SN sebagai bentuk klarifikasi terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang saat ini viral di media sosial.
"Kalau infonya dia masih menyangkal. Maksudnya itu masih ada. Susah sih kita belum menyatakan benar atau salah. Kalau dia menyangkal, membela, kita bukan penegak hukum, bukan penyidik. Jadi kita hanya sekadar menuangkan info," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Rabu 20 Maret 2024.
Terlepas dari benar atau salah, kata Satriadi, pihaknya akan kembali memanggil SN untuk pemeriksaan lanjutan. Karena SN menyangkal tuduhan mantan istrinya terkait dugaan pencabulan kepada anaknya.
"Jadi selama dia menyangkal ya versi dia. Makanya besok coba dipanggil lagi seperti apa dengan tim," ujar Satriadi.
Satriadi menyebut kalau memang dari tindakan SN telah menjelekkan nama baik institusi, pihaknya akan segera memutus kontrak SN yang merupakan pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Kalau keyakinan seperti apa kita bisa putus kontrak. Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan. Kita tidak akan melindungi kok, apalagi dia lakukan terlalu inilah," kata Satriadi.
"Tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif, kalau dia memang salah sesuai dengan punishment-nya putus kontrak," tambah Kepala Dinas Gulkarmat.
5. Polisi Tangkap Pegawai Damkar Jaktim
Polisi meringkus pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur buntut dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 5 tahun.
Penangkapan SN dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
"Berkat kesigapan tim penyidik Subdit Renakta telah ditangkap seorang laki-laki saudara SN yang beberapa waktu lalu dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.
Pihak kepolisian langsung menggelandang SN ke Polda Metro Jaya. Ade mengatakan, SN akan menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka. Adapun, penetapan tersangka sebagaimana keputusan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Kita lakukan gelar perkara peningkatan status tersangka. Akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya," ujar dia.
Atas perbuatannya SN dipersangkakan melanggar Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
6. Polisi Tahan Pelaku
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa 2 April 2024.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu 3 April 2024.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Dengan pertimbangan alasan subjektif yang telah dinilai oleh penyidik, dan objektif terkait hukuman diatas lima tahun.
"Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif," jelas Ade Ary.
7. Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Bakal Segera Dipecat
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bakal segera memecat Anggota PLJP Damkar Jakarta Timur, SN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya oleh Polda Metro Jaya.
"Saya minta koordinasi dengan polda untuk surat resmi tersangka. Nah setelah itu keluar langsung kita bikin pemecatan," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satriadi Gunawan saat dihubungi, dikutip Kamis 4 April 2024.
Sehingga, Satriadi menyampaikan proses pemecatan terhadap SN hanya tinggal menunggu proses administrasi yang masih berjalan. Dengan memutus kontrak dari SN selaku Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak.
"Karena kan harus ada dasar administrasi, kita harus minta berkasnya. Baru kita lakukan pemutusan kontrak. Kalau P3K pekerjaan kontraknya tidak begitu (tidak ada pesangon). Dia kan pegawai tidak tetap. Kalau tetap baru ada pesangon karena dia kan pegawai lepas kontrak," ucap dia.
Adapun, Satriadi berharap dengan adanya kasus SN masyarakat tetap bisa melihat secara objektif. Karena tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka adalah sebagai oknum, diharapkan kejadian ini tidak berimbas terhadap nama baik institusi.
"Ya pasti lah ini kan perbuatan sangat tercela. Kami berharap perbuatan itu jangan terulang lagi. Itukan menyangkut masalah pribadi sebenarnya bukan masalah kedinasan, kebetulan ditugaskan kesini. Kalau perbuatan itu benar, semua sepakat lah mencela perbuatannya," ujarnya.
"Tapi yang saya tekankan lagi dinas damkar institusinya, ya karena viralnya kan damkar lebih bagus lah di eksistensi masyarakat terlihat. Ya memang segelintir oknum, ya itu kan bukan karena perbuatan kedinasan lah, tapi pribadi. Tapi pada prinsipnya kita akan tindak tegas sangat tegas," tandas Satriadi.
Advertisement