Jadi Tersangka dan Ditahan, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Bakal Segera Dipecat

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bakal segera memecat Anggota PLJP Damkar Jakarta Timur, SN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya oleh Polda Metro Jaya.

oleh Tim News diperbarui 04 Apr 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 09:00 WIB
Polda Metro Jaya meringkus pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur yang mencabuli anak kandungnya, Selasa (2/4/2024).
Polda Metro Jaya meringkus pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur yang mencabuli anak kandungnya, Selasa (2/4/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bakal segera memecat Anggota PLJP Damkar Jakarta Timur, SN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya oleh Polda Metro Jaya.

“Saya minta koordinasi dengan polda untuk surat resmi tersangka. Nah setelah itu keluar langsung kita bikin pemecatan,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satriadi Gunawan saat dihubungi, dikutip Kamis (4/4/2024).

Sehingga, Satriadi menyampaikan proses pemecatan terhadap SN hanya tinggal menunggu proses administrasi yang masih berjalan. Dengan memutus kontrak dari SN selaku Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak.

“Karena kan harus ada dasar administrasi, kita harus minta berkasnya. Baru kita lakukan pemutusan kontrak. Kalau P3K pekerjaan kontraknya tidak begitu (tidak ada pesangon). Dia kan pegawai tidak tetap. Kalau tetap baru ada pesangon karena dia kan pegawai lepas kontrak,” jelasnya.

Adapun, Satriadi berharap dengan adanya kasus SN masyarakat tetap bisa melihat secara objektif. Karena tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka adalah sebagai oknum, diharapkan kejadian ini tidak berimbas terhadap nama baik institusi.

“Ya pasti lah ini kan perbuatan sangat tercela. Kami berharap perbuatan itu jangan terulang lagi. Itukan menyangkut masalah pribadi sebenarnya bukan masalah kedinasan, kebetulan ditugaskan kesini. Kalau perbuatan itu benar, semua sepakat lah mencela perbuatannya,” ujarnya.

“Tapi yang saya tekankan lagi dinas damkar institusinya, ya karena viralnya kan damkar lebih bagus lah di eksistensi masyarakat terlihat. Ya memang segelintir oknum, ya itu kan bukan karena perbuatan kedinasan lah, tapi pribadi. Tapi pada prinsipnya kita akan tindak tegas sangat tegas,” tambahnya.

 

Resmi Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa (2/ 4) kemarin.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (3/ 4).

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Dengan pertimbangan alasan subjektif yang telah dinilai oleh penyidik, dan objektif terkait hukuman diatas lima tahun.

“Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif,” kata dia.

 

Sangkaan Pasal

Adapun untuk pasal SN dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar

“Apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

“Karena dilakukan oleh orang tuanya berdasarkan pasal 82 Ayat 2 ini Maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tambah dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya