Polisi Tahan Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Dengan pertimbangan alasan subjektif yang telah dinilai oleh penyidik, dan objektif terkait hukuman diatas lima tahun.

oleh Tim News diperbarui 04 Apr 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa (2/4/2024) kemarin.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (3/4/2024).

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Dengan pertimbangan alasan subjektif yang telah dinilai oleh penyidik, dan objektif terkait hukuman diatas lima tahun.

“Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif,” kata dia.

Adapun untuk pasal SN dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar

“Apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

“Karena dilakukan oleh orang tuanya berdasarkan pasal 82 Ayat 2 ini Maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tambaj dia.

 

Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya meringkus pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur yang mencabuli anak kandungnya, Selasa (2/4/2024).
Polda Metro Jaya meringkus pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur yang mencabuli anak kandungnya, Selasa (2/4/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tenaga honorer Pemadam Kebakaran Jakarta Timur inisial SN atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Pelaku sempat dilaporkan oleh mantan istrinya dan kasus tersebut viral di media sosial.

"Telah ditangkap seorang laki-laki saudara SN yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (2/4).

Ade menyebut pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur siang hari tadi. Pelaku pun kooperatif pada saat dilakukan penangkapan dan langsung di bawa ke Polda Metro Jaya.

 

Ditetapkan Tersangka

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," jelas Ade Ary.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya