Hasil Olah TKP: Tidak Ditemukan Jejak Rem Gran Max yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024) kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2024, 18:40 WIB
Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Suasana lokasi kejadian kecelakaan tabrakan maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024) kemarin.

Hasil penyelidikan sementara, pengemudi Daihatsu Gran Max diperkirakan melaju di atas 100 kilometer per jam.

Hal itu diungkap oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 diduga ya itu hasil teknologi kita diduga," kata Aan kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).

Aan juga mengungkap tidak ditemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

"Di sana tidak ada jejak rem gran max itu tidak ada jejak rem artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem jadi dari jejak itu kita bisa lihat," ujar dia.

Selain itu, Aan menambahkan kendaraan yang over kapasitas sehingga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ujar dia.

 

Penyebab Masih Belum Bisa Disimpulkan

Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Akibat kecelakaan tersebut sembilan orang meninggal dunia, sementara dua lainnya luka berat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kendati, Aan belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kecelakaan beruntun.

Proses pemeriksaan saksi maupun ajhi masih berjalan, termasuk menunggu hasil dari traffic accident analysis (TAA) yang diperkirakan rampung dalam waktu satu hari atau dua hari ke depan.

"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kemudian apa penyebab kecelakaan ini kita butuhkan dari ahli dari teknologi kita, olah TKP ada semuanya," tandas dia.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya