Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Rp271 triliun yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi membuat gempar usai dibongkar Kejaksaan Agung. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Edi Irawan Gultom menilai hal itu adalah langkah berani yang patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi langkah berani dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mampu membongkar kasus korupsi Rp 271 triliun yang melibatkan banyak pihak,” kata Jefri melalui siaran pers diterima, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga
Jefri mengaku juga salut dan bangga dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin. Sebab sampai saat ini, mungkin hanya Sanitiar Burhanuddin yang diyakini paling berani membongkar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Advertisement
“Terlebih kasus ini telah menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga crazy rich Helena Lim sebagai tersangka saya salut dengan kinerja Sanitiar Burhanuddin,” ungkap Jefri.
Jefri memastikan, GMKI sebagai organisasi masyarakat akan terus mengawal kasus terkait hingga tuntas. Sebab diyakini, kasus ini masih bakal menyeret sejumlah nama bos besar atau pengusaha besar di Indonesia.
“Kasus korupsi ini akan terus kita kawal, karena hal ini menyangkut hajat orang banyak, jadi harus di tindak tegas, tidak ada yang boleh kebal hukum di republik ini," Jefri menandasi.
Pemeriksaan Silang
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami kabar terkait dugaan rangkaian bisnis yang dijalankan Harvey Moeis merupakan hasil dari pencucian uang atau money laundry. Suami dari aktris Sandra Dewi itu merupakan tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check dalam mendalami keterangan antara saksi dan tersangka kasus. Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dia meminta publik dapat sabar menunggu kerja dari penyidik dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kompoditi timah yang telah menyeret 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis.
“Kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan juga UU TPPU,” Ketut menandasi.
Advertisement