Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03 dan dipatahkan dalam sidang.
Advertisement
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ungkap Dasco.
Menurut dia, berdasarkan UU MK amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.
"Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," jelas Dasco.
Sebelumnya, Partai NasDem menyambut positif soal Amicus Curiae yang dikirimkan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, menilai hal tersebut sebagai kepekaan Megawati sebagai seorang negarawan.
Sehingga, NasDem sangat menghormati keputusan Megawati.
"Itu hak setiap warga negara, dan hal itu menunjukkan kepekaan Bu Mega sebagai seorang negarawan. Kita menaruh hormat pada Bu Mega," kata Hermawi kepada Liputan6.com, Rabu (17/4/2024).
Diapresiasi
Oleh sebab itu, Hermawi menyebut NasDem juga amat mengapresiasi keputusan Megawati mengajukan Amicus Curiae jelang putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Kita menaruh hormat dan apresiasi atas sikap yang diambil Bu Mega," ucap Hermawi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Advertisement
Isi Singkat Amicus Curiae Megawati
Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka."
Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.