MK Jamin Informasi Rapat Hakim soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak akan Bocor

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili sengketa hasil pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik.

oleh Tim News diperbarui 19 Apr 2024, 19:05 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 19:05 WIB
Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili sengketa hasil pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya sudah punya mekanisme guna mensterilkan RPH itu.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah. Semua petugas kita tersumpah. Ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apa pun dari RPH sudah kita lakukan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

MK membantah jika ada narasi yang menyebutkan sudah ada kebocoran putusan sengketa pilpres 2024 sebelum dibacakan dalam persidangan pada 22 April 2024.

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," Fajar menegaskan.

Selain itu, kata Fajar, tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim konstitusi. Sebab, RPH dilakukan secara tertutup.

"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya. RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman (jurnalis), hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu," tuturnya.

Fajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4/2024). Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Namun, hal itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.

"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas Fajar.

Baca juga: Menanti Putusan MK, Mungkinkah Pilpres 2024 Diulang?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ruang RPH Steril, Semua yang Terlibat Wajib Disumpah

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan seluruh rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 selesai. Hal itu ditandai dengan masuknya kesimpulan dari para pihak seperti pemohon, termohon dan terkait.

Selanjutnya, Fajar mengatakan, para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Mulai hari ini tanggal 16 April ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan 21 April itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara pilpres (sebelum agenda pengucapan putusan 22 April)," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Fajar memastikan RPH berjalan dengan independen. Dia meyakini ekosistem tersebut terus dijaga oleh para hakim yang hendak memutus perkara sengketa pilpres 2024.

"Kita membangun ekosistem independensi, sejauh ini itu terjaga. Bahkan saat RPH handphone itu enggak boleh dibawa, baik hakim maupun pegawai," ungkap Fajar menggambarkan bagaimana situasi di dalam ruang RPH yang terletak di lantai 16 gedung MK.

Fajar menambahkan, selain jauh dari keadaan luar, mereka yang terlibat dengan RPH juga wajib disumpah. Sebab RPH bersifat rahasia sehingga tidak boleh bocor sebelum waktunya.

"Maka apa yang dibahas dalam RPH itu nanti yang nanti akan muncul dalam putusan," jelas Fajar.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya