Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim konstitusi Arsul Sani pun mengulas soal dugaan kejanggalan penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah saat Pilpres 2024, yang dinilai dilakukan demi meningkatkan suara salah satu paslon.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, proses yang sistematis itu turut terjadi dalam pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan sekaligus atau rapel, maupun yang diberikan langsung oleh Presiden dan Menteri. Hal tersebut merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
MK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Lembaga tersebut hanya dapat merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
"Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024," jelas Arsul Sani.
Dalam proses mendalami dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilpres 2024, MK menemukan fakta bahwa alat bukti dari kubu Anies-Muhaimin yang dapat dijadikan rujukan hakim hanyalah hasil survei serta keterangan ahli.
"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” ungkapnya.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," sambung Arsul Sani.
Tak Ada Korelasinya
Dia pun menyimpulkan, MK tidak menemukan adanya korelasi antara peningkatan perolehan suara salah satu paslon Pilpres 2024 dengan penyaluran bansos pemerintah.
"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," Arsul Sani menandaskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00WIB.
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.
MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.
Advertisement