Liputan6.com, Jakarta Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan Surabaya, kini harus mendekam di jeruji besi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya selama 4 tahun.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, jangan sampai ada intervensi.
Baca Juga
"Saya yakin Polda Jatim pasti bisa tegas dan objektif dalam mengusut kasus ini. Tolong Pak Kapolda Jatim juga pastikan jangan sampai ada jajaran yang melakukan intervensi kepada keluarga korban. Semisal mereka memang tidak mau cabut laporannya, ya sudah biarkan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
"Jangan nanti kita dengar keluarga korban ditekan dan diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu," sambungnya.
Sahroni menuturkan, perbuatan pelaku sudah sangat bejat dan tidak dapat dimaafkan. Terlebih, tindakan pelaku juga sangat mencoreng nama baik institusi tempat ia mengabdi, yaitu Polri.
“Jadi kalau bisa langsung tegas saja, PTDH dan pidanakan, beri hukuman yang berat. Apalagi kalau melihat kronologi, pelaku sudah melakukan tindakan bejat ini selama 4 tahun, dan korban merupakan anak di bawah umur," ungkap dia.
"Cuma bikin malu insitutsi Polri aja oknum-oknum yang seperti ini, bertindak semena-mena, merasa kebal karena aparat. Nggak ada gunanya, tidak ada tempat di Polri untuk yang seperti itu," lanjutnya.
Sahroni menyebut langkah-langkah tegas itu nantinya diharapkan dapat turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Memberi pesan bahwa, Polri selalu objektif dalam menindak kasus.
"Tidak ada perlakuan khusus, mau itu pelakunya oknum aparat ataupun sipil. Semua sama," pungkasnya.
Dugaan Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan Surabaya, kini harus mendekam di jeruji besi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya selama 4 tahun.
Aksi pencabulan tersebut diketahui dilakukan pelaku K (53), tepatnya sejak sang putri masih duduk dibangku 5 SD hingga kini telah menginjak kelas 9 SMP.
Dugaan pelecehan seksual terungkap berawal saat polisi menerima laporan dari pihak keluarga, yaitu sang nenek dan korban sendiri.
"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," kata Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes, Senin, 22 April 2024.
Sebelumnya, Ximenes juga telah membenarkan adanya laporan atas dugaan pelecehan seksual yang telah menyeret anak buahnya tersebut.
"Betul (laporan pelecehan seksual), sementara pemeriksaan lebih lanjut silakan konfirmasi ke (Polres) Perak yang menangani," ujarnya, Senin kemarin.
Advertisement
Pelaku Pencabulan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan polisi anggota Polsek Sawahan Surabaya, inisial K (53) yang diduga telah mencabuli anak tirinya, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kapolda Jatim sudah memperintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan," ujarnya, Senin, 22 April.
Polisi yang dilaporkan atas dugaan pencabulan tersebut berasal dari anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Korban merupakan sang anak tiri.
Menurut laporan yang diterima keluarga korban, pelecehan seksual tersebut terjadi selama 4 tahun. Atau tepatnya, sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan cabul itu pun, dilakukan oleh sang oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP.