Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport Herli Juliansah alias Aura Jeixy, dan empat orang lainnya ditangkap polisi ketika pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin malam 22 April 2024.
Keenamnya itu tak berkutik, ketika petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menggerebek salah satu kamar sekira pukul 23.00 WIB. Setelah mendapat informasi terkait lokasi hotel yang kerap dipakai pesta narkoba.
"Laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan.
Advertisement
Keenam orang itu adalah Chandrika Chika atau CK (20), Herli Juliansah alias Jeixy (27), wanita inisial AT (24), wanita inisial MJ (22), laki-laki inisial AMO (22), dan laki-laki inisial BB (25).
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan," kata dia.
Dari sana petugas berhasil mendapat barang bukti berupa satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik lengkap bersama liquid atau cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Narkotika jenis baru berbentuk cair ini ternyata merupakan milik dari salah satu tersangka AT didapat dari rekannya inisial R yang masih dalam pengembangan oleh penyidik.
"Berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dgn inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan methamphetamine itu inisial MJ dan inisial BB," jelas Rezka.
"Untuk inisial R yang saya sampaikan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi. Berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang itu," tambah dia.
Pakai Narkoba Dianggap Hal Lumrah
Sementara, lanjut Rezka, alasan Chandrika Chika hingga Jeixy memakai ganja adalah karena pergaulan. Mereka turut terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang sering memakai narkoba.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata dia.
Akibat pergaulan itu, Rezka menilai para remaja ini menganggap kalau pemakaian narkoba sudah dianggap hal lumrah, terkhusus pada lingkaran pergaulan para selebritis ini.
"Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," terangnya.
Adapun mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement