Abdul Wachid Usul Durasi Ibadah Haji Bagi Jemaah Lansia Hanya 15 Hari

Menurutnya, pemberangkatan jemaah haji lansia mulai disiapkan tidak perlu 41 hari, cukup bisa juga 15 hari, untuk berangkat dan pulang

oleh Gilar Ramdhani pada 04 Mei 2024, 06:12 WIB
Diperbarui 07 Mei 2024, 22:06 WIB
Wujudkan Haji Ramah Lansia, Abdul Wachid Usul Durasi Haji Bagi Jemaah Lansia Hanya 15 Hari
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Tabanan, Bali, Kamis (2/5/2024). (Foto: Nadya/vel)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti pelaksanaan haji ramah lansia. Menurutnya, haji ramah lansia masih perlu mendapat perhatian khusus agar lebih maksimal. Oleh karena itu, ia mengusulkan masa waktu ibadah haji bagi jamaah haji lansia cukup hanya 15 hari.

"Saya punya pandangan begini. Ke depan ini pemberangkatan haji yang khusus untuk lansia mulai disiapkan tidak perlu 41 hari, cukup bisa juga 15 hari, dia berangkat dan pulang," katanya kepada Parlementaria, di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII ke Tabanan, Bali, Kamis (2/5/2024).

Menurut Abdul Wachid, haji yang khusus lansia ini tidak perlu lama-lama. "Karena kalau lama-lama ini juga Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) mengeluh karena sama-sama dibayar tapi disuruh ngurusin yang lansia. Karena kadang-kadang pun petugas hajinya kurang (mendapat) perhatian," ungkapnya.

Abdul Wachid menilai, tahun 2023 lalu pelaksanaan haji ramah lansia sudah berjalan dengan baik, namun pelayanannya belum maksimal.

Sebagai Ketua Panja Haji, dirinya menekankan Kementerian Agama RI, khususnya Dirjen Haji. Perlu betul-betul memperhatikan teknis pelaksanaan haji ramah lansia, dimulai dari pemberangkatan di bus hingga sampai di tempat asrama haji dan sampai di sana (tanah suci). 

“Di sana pun ya ramah lansia masih kurang perhatian, artinya mobilitas mereka itu, sehingga ini yang kami terus selalu perbaiki pelayanan haji selalu memberikan masukan kepada Kemenag," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

DPR Soroti Masa Tunggu Antrean Jamaah Haji di Bali

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti masa tunggu antrean jamaah haji di Bali yang mencapai 28 tahun. Padahal, embarkasi haji Bali hanya memberangkatkan jumlah jemaah sebanyak 45 orang. Oleh karena itu, Ia mendorong dilakukan upaya proses percepatan melalui pola pendekatan dari BPKH kepada stakeholder terkait lainnya.

"Kita menyadari bahwa harus ada proses percepatan, kemudian harus juga ada pola-pola pendekatan yang dilakukan oleh mitra kita," ujarnya.

Selly meminta BPKH, Kemenag untuk melakukan pendekatan dengan beberapa lintas sektor lainnya seperti bank-bank Himbara.

"Melibatkan bank-bank Himbara dan (Bank) Muamalat sehingga program-program haji muda juga bisa dilakukan dari mulai dini dengan kemenag," tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Temukan artikel DPR RI terkini di sini. 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya