Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut berkas perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko dijadikan dalam satu berkas perkara. Dia bakal didakwa Rp37,7 Miliar atas kasus korupsinya.
"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 Miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Nantinya, kata Ali, Eko bakal di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," tandas Ali.
Konstruksi Kasus
Kasus Eko bermula dari dirinya yang ketahuan flexing di media sosialnya. Seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement