Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta, Dirjen Perkebunan Kementan: Bilangnya Pinjam Dek

Sejumlah kesaksian mengejutkan diungkap para pejabat Kementan terkait ulah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kerap memalak anak buahnya. Salah satunya Dirjen Perkebunan yang sempat diminta membelikan mikrofon seharga Rp25 juta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mei 2024, 15:39 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 15:38 WIB
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesaksiannya, Andi mengaku pernah diminta SYL membelikan mikrofon seharga Rp25 juta dengan bahasa ‘pinjam dek’.

Awalnya, jaksa bertanya ada tidaknya permintaan lain dari SYL atau keluarga yang dipenuhi oleh Andi. Dia pun menyatakan seluruhnya telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena saksi menyebut BAP, di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat saksi?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, dan kita belikan, dan kita sampaikan ke Wican (rumah dinas SYL di Widya Chandra),” jawab Andi.

“Itu waktu itu ada permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat?,” sahut jaksa.

“Iya chat. Dan posisinya Pak Menteri menyampaikan ‘pinjam dek’,” ujar Andi.

“Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?,” tanya jaksa lagi.

“Belum,” jawabnya.

Menurut Andi, spesifikasi dan bentuk mikrofon yang dibelinya sesuai dengan permintaan Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana isi pesan singkat yang disertai foto produk.

“Saksi menyebut ‘baik Bapak Menteri’, ‘siap Bapak Menteri’, iya? Ini kan ada langsung gambarnya nih. itu saksi yang mencarikan atau sudah langsung dimintanya memang sudah seperti itu?,” tanya jaksa.

“Dari beliaunya,” jawab Andi.

Dalam prosesnya, mikrofon tersebut dibeli oleh Kepala Biro Umum, Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi, yang kemudian diserahkan ke kediaman Widya Chandra.

“Sepengetahuan saksi, Pak Sukim mengantarkan ke Wican itu diterima siapa?,” tanya jaksa.

“Sopir kalau tidak salah,” jawabnya.

“Siapa namanya?,” sahut jaksa.

“Pak Heri kalau tidak salah,” kata pejabat Kementan ini.

SYL Palak Anak Buah untuk Servis Mercy

KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter SYL
Sementara, untuk kepemilikan mobil mewah ini akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka. (merdeka.com/Arie Basuki)

Andi Nur Alamsyah dalam kesaksiannya juga mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sering sekali memaksa anak buahnya urunan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Salah satunya adalah untuk biaya service mobil Mercy milik SYL senilai Rp19 juta. 

Andi mengaku di Ditjen Perkebunan sendiri sudah dimintai dana total Rp317 juta. Hal ini dikatakan Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (20/5/2024).

Kementan Awalnya, Jaksa meminta Andi menyebut berapa total dana urunan yang sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada beberapa?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Sekitar Rp 317 juta selama saya menjabat dari Dirjen Perkebunan, ada tiga perjalan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022, itu permintaan dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta. Lalu tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayarkan proses umrah. 31 Januari kami sharing kekurangan perjalanan dinas ke luar negri yang umroh itu Rp 159 juta kami serahkan ke biro umum pengadaan sekjen," kata Andi.

 

Bukan Mobil Dinas Menteri

Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah saat jadi saksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah saat jadi saksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (Merdeka).

Andi kemudian menyebut salah satu dana ratusan juta itu untuk membiayai servis mobil Merci SYL atas permintaan dari ajudan Panji.

"Lalu ada 31 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini penyampaian ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Lalu ada servis mobil Pak Menteri 22 Juli 2022 yang diminta Pak Panji," kata dia.

"Tanggal berapa yang servis mobil?," tanya Jaksa.

"22 Juli 2022, itu sebesar Rp 19 juta," ungkap Andi.

Andi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL guna membayar servis mobil pribadi yang ada di Jakarta.

Sepengatahuan saksi juga menyebut, mobil Merci itu bukanlah termasuk dalam mobil dinas di Kementan.

"Saat saksi diminta ini kan ada beberapa kegiatan yang di luar kedinasan, bagaimana penyampaiannya baik itu untuk tiket keluarga servis mobil menteri, seperti apa saat itu?," tanya jaksa.

"Penyampaiannya ada keperluan Pak Menteri yang harus dipenuhi, biasanya melalui yang kecil-kecil gini dari Pak Panji," ungkap Andi.

"Servis mobil Merci menteri, maksudnya mobil pribadi?," tanya jaksa

"Mobil pribadi," jawab Andi membenarkan.

"Sepengatahuan saksi ada mobil dinas menteri yang Merci?," tanya Jaksa.

"Sepanjang sepengatahuan saya tidak ada," ujar Andi.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya