RUU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Disepakati Jadi Inisiatif DPR

DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.

oleh Tim News diperbarui 28 Mei 2024, 13:38 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 13:38 WIB
Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2024). Rapat perdana di tahun 2024 setelah masa reses ini beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).

Adapun empat RUU yang disepakati adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  4. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat yang hadir.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketum REI Terkait Revisi UU Kementerian Negara

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Seluruh fraksi bahkan menyatakan dukungan untuk membahas revisi UU Kementerian Negara ini ke tingkat selanjutnya.

“Tentu saja kami bersyukur dan menyambut gembira kesepakatan seluruh fraksi di DPR-RI untuk melanjutkan revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan itu diharapkan mengakomodasi dan membuka peluang adanya (pembentukan) Kementerian Perumahan dan Perkotaan seperti yang selama ini sudah kita perjuangkan”  kata Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto.

Seperti diketahui, Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui perubahan sejumlah pasal termasuk mengenai batasan jumlah kementerian, pada Kamis (16/5/2024). Revisi terhadap UU Kementerian ini diharapkan memudahkan presiden terpilih untuk menyusun kabinet kerjanya.

REI, ungkap Joko, sangat yakin presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki komitmen besar terhadap penyediaan perumahan untuk rakyat seperti yang disampaikannya dalam beberapa kesempatan termasuk kepada REI.

Asosiasi terbesar dan tertua di Tanah Air itu pun menyampaikan ucapan terimakasih atas komitmen presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan rakyat termasuk dengan menyediakan hunian yang layak huni bagi masyarakat.

 


Sesuai Prabowo

CEO Buana Kassiti Group itu menjelaskan dengan adanya kementerian sendiri yang fokus mengurusi persoalan perumahan dan perkotaan sangat sejalan (inline) dengan apa yang dikehendaki presiden terpilih Prabowo Subianto yang menekankan implementasi nilai-nilai kepemimpinan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Prabowo saat menjadi pembicara dalam acara Qatar Economic Forum di Doha, Qatar, pada Rabu (15/5) menegaskan kembali komitmennya pada kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia harus merasa aman, rakyat tidak boleh kelaparan dan harus memiliki kehidupan yang baik.

“Saya pikir pernyataan tegas beliau di Doha itu berkaitan dengan pentingnya kesejahteraan rakyat agar hidup lebih baik lagi ke depan termasuk bisa bertempat tinggal secara layak sesuai perintah konstitusi kita,” ujar Joko.

Dia memandang pembangunan sektor perumahan secara masif melalui program 3 juta rumah nantinya akan membawa banyak dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan juga peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sektor perumahan dan properti ini, sebut Joko, diyakini mampu menjadi big giant (raksasa besar) untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya