Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Kita Telaah Terlebih Dulu

Belum mereda isu Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dibuntuti oleh Densus 88, kini ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 28 Mei 2024, 15:52 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 15:49 WIB
KPK Paparkan Hasil Kinerja Sepanjang Tahun 2023
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat memberikan paparan terkait 'Kinerja KPK 2023' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Belum mereda isu Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dibuntuti oleh Densus 88, kini ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie dilaporkan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango merespons menyebut bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.

"Terlebih dahulu ada telaah data tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/5).

Nawawi menegaskan semua bentuk laporan atau pengaduan yang masuk bakal diperlukan dengan penanganan yang sama seperti perkara-perkara yang lain.

Laporan

Diketahui, pada saat pelaporan, Sugeng turut didampingi oleh praktisi hukum Deolipa Yumara.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," tutur Koordinator KSST Ronald di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Mereka melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.

Adapun yang dilaporkan adalah Kepala Pusat PPA Kejagung ST selaku penentu harga limit lelang; Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat PT IUM.

“Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata praktisi hukum Deolipa.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya