Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum, Kaesang Pangarep.
Hal tersebut dikatakan Andy menyikapi banyaknya pihak yang menganggap putusan MA tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah pencalonan Kaesang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada Partai Garuda selalu penggugat di MA terkait batas usia calon kepala daerah.
Â
Isi Putusan MA
Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Advertisement
PDIP Kritik Putusan MA
Putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah menuai pro-kontra dari sejumlah pihak, tak terkecuali PDIP. Putusan ini dianggap membuka peluang memuluskan pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada Serentak diselenggarakan pada November 2024 dan pelantikan baru dilakukan pada 2025.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, mengkritik putusan MAÂ tersebut. Dia menilai, putusan tersebut mengindikasikan hukum kembali diakali oleh hukum untuk mengakomodir pihak tertentu.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Chico menyebut, pemimpin Indonesia, khususnya di Pilkada 2024 kembali dipaksa tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minin akan prestasi.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," tegas dia.