KPAI Harap Polisi dan PPATK Telusuri Aliran Dana Tersangka Penjual Video Porno Anak

Selain itu, KPAI juga masih mencari tahu siapa aja anak-anak yang videonya dijual oleh pelaku.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Jun 2024, 17:31 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 17:31 WIB
JUAL RIBUAN VIDEO PORNO ANAK, SEORANG PEMUDA DITANGKAP
JUAL RIBUAN VIDEO PORNO ANAK, SEORANG PEMUDA DITANGKAP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati berharap polisi bekerjasama dengan PPATK telusuri aliran dana hasil penjualan video porno anak di Bekasi. Sehingga bisa dilacak siapa penikmat video porno anak tersebut. 

"Kami berharap koordinasi antar pemangku kepentingan di antaranya PPATK, ini harus segera dilibatkan. Karena PPATK memiliki sejumlah kewenangan, tadi disampaikan ada yang berupa e-wallet dan yang berupa secara konvensional tranfer rekening," kata Ai, Sabtu (1/6/2024).

Selain itu, pihaknya juga masih mencari tahu siapa aja anak-anak yang videonya dijual oleh pelaku.

"Karena ini yang harus dijangkau dan diberikan sejumlah hak-haknya, karena tanpa itu kita tidak bisa membayangkan. Mungkin hari ini mereka sedang berada di sekolahan, sedang bermain di mana pun, tetapi ada bagian hidup yang mereka sangat viral dan mereka sudah diperjualbelikan secara pornografi," ungkapnya.

"Ini tantangan kita, padahal 2045 kita semua mungkin sudah entah di dunia mana, dan mereka yang akan justru menjadi pemimpin di negara tercinta ini," pungkasnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap penggunaan aktif video porno anak di bawah umur.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menahan pemuda asal Bekasi berinisial DY (25) yang merupakan admin dari beberapa akun video porno.

 "Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Sabtu (1/6/2024).

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap pengguna aktif itu nantinya akan menjadi saksi atas kasus yang tengah ditanganinya tersebut.

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang yang bersangkutan," Jelas Hendri.

"Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan video porno yang dimiliki oleh DY disebutnya didapatkannya dari media sosial Twitter.

"Terkait dengan konten-konten tersebut, tersangka ini mendapatkan dari Twitter dengan dia profiling sendiri dan dia bukan memproduksi. Jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya," jelas Hendri.

Oleh karenanya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak sejumlah media sosial seperti Instagram, Twitter atau yang sekarang disebut X hingga Facebook.

"Kemudian yang sifatnya video itu dari asing kami akan menjalankan kerja sama dari kepolisian kepolisian masing mungkin nanti melalui Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun melalui kerjasama dengan Instagram, Twitter, Meta dan Facebook untuk mengetahui akun-akun nya. Kemudian kita telusuri jejak digital-nya untuk dapat kita petakan siapa yang pertama kali mengupload video ini," paparnya.

Korban dari Indonesia dan Asing

Hendri pun menuturkan, terkait dengan korban dalam perkara penjualan video porno ini diungkapkannya berasal dari Indonesia dan negara asing.

"Yang pertama berasal dari Indonesia kemudian ada juga yang berasal dari negara asing, ada beberapa yaitu dari Cina kemudian Taiwan, dari Singapura beberapanya. Tetapi ini karena memang videonya yang kami temukan cukup banyak, kami mohon waktu untuk melakukan proses pendalaman dan kami pastikan bahwa penyidikan ini akan terus berlanjut," ungkap dia.

"Jadi setiap video terutama yang berasal dari video Indonesia itu akan kita cek dari mana kedua tersebut berasal, siapa yang membuat video tersebut dan kami akan melakukan proses penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang pemuda inisial DY (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di bawah berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa bisnis ilegal itu telah dilakukan DY via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.

"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Ade Ary, Kamis, (30/5/2024).

Pasang Tarif

Ade Ary menjelaskan DY turut memasang tarif Rp350 ribu bagi para pelanggan yang ingin bergabung dalam grup telegram tersebut. Setelah bergabung, DY akan mengirimkan beberapa video konten porno tersebut.

"Sehingga para pelanggan bergabung di link Telegram itu kemudian masuk ke Telegram grup, nama akun Telegram nya 'Real Admin Grup'," tuturnya.

Adapun, lanjut Ade Ary, selama satu tahun total sudah ada 350 pembeli. Dari para pelanggan itu, setidaknya DY berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta.

"Sejumlah Rp50 juta rupiah. Ya ini kejadian yang sangat memprihatinkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang optimal terhadap anak. Kasus ini akan diproses tuntas dan akan dikembangkan," ujarnya.

Sementara untuk video-video yang disebar oleh DY, didapat dari media sosial. Dia turut mengunduh video konten pornografi untuk dibagikan ke grup telegram yang telah dibuatnya.

"Masih ada tersisa 10 video porno anak di ponsel tersangka karena sebagian sudah dihapus dan memori ponsel ini terbatas. Jadi selama 1 tahun mendapatkan video anak dari dalam dan luar negeri," tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya