Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa mobil Pajero yang terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Polantas di ruas jalan tol Jatiasih, Bekasi Jawa Barat, berbuntut panjang.
Pasalnya, tidak hanya dikenakan sanksi tilang, pemilik kendaraan dan perekam video juga terancam pidana.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pemilik mobil Pajero serta perekam video.
Advertisement
"Iya. Iya, jadi yang didalami itu dugaan pemalsuan sama dugaan penyebaran informasi yang tidak benar di medsos di TikTok," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Ade Ary mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti Pajero yang ugal-ugalan di ruas jalan tol. Dia mengatakan, pengemudi, pemilik dan perekam serta pengunggah video telah dijemput paksa karena dinilai tak kooperatif.
"Akhirnya pada 31 Mei 2024 pada hari Jumat Subdit Gakkum melakukan penjemputan terhadap pengemudi dan juga pemilik pajero. Keduanya jadi ada di dalam mobil," kata dia.
Ade Ary mengatakan, pengemudi telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pengemudi mengaku tidak mau berhenti saat dikejar polisi karena diminta pemilik mobil.
"Pemilik mobil tidak mau berhenti karena sadar sedang menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.
Diberi Sanksi
Atas kejadian itu, pengemudi diberikan sanksi tilang oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan, perekam sekaligus pengunggah video ke akun Tiktok Walangsungsang juga sudah datang untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Beri informasi yang benar ya, informasi yang menyejukkan, yang bersifat edukasi, informatif. Hati-hati, bijaklah ber-medsos," tandas dia.
Advertisement