Simak Selengkapnya Jadwal, Jalur, hingga Syarat Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024

Saat ini masa pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 sudah masuk kategori Jalur Zonasi Kelurahan yang berlangsung pada 3-5 Juni 2024.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jun 2024, 17:50 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 17:50 WIB
Saat ini masa pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 sudah masuk kategori Jalur Zonasi Kelurahan yang berlangsung pada 3-5 Juni 2024.
Saat ini masa pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 sudah masuk kategori Jalur Zonasi Kelurahan yang berlangsung pada 3-5 Juni 2024. (www.sd.ppdbsurabaya.net)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jawa Timur sudah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Dan saat ini masa pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 sudah masuk kategori Jalur Zonasi Kelurahan yang berlangsung pada 3-5 Juni 2024. Hingga hari ini, Selasa (4/6/2024) sudah ada 17.341 calon siswa yang mendaftar masuk SD di Surabaya.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan tidak ada pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Sebab, selain tahapan PPDB melalui online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, bahwa sistem pendaftaran PPDB terprogram sinergi. Artinya, data CPDB juga dilakukan pengecekan dan validasi ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

"Kita juga evaluasi, ada validasi. Validasi itu juga dicek, misalnya di (domisili) tempat situ, pindahnya hanya satu orang, dua orang, ini kan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus," kata Yusuf Masruh, Senin 3 Juni 2024.

Selain itu, ketentuan CPDB juga didasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Ketentuan ini tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. "Jadi kita cek evaluasi-evaluasi di validasi data itu," jelas dia.

Berikut jadwal, jalur, hingga syarat umum pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 dihimpun Liputan6.com dari laman resmi www.sd.ppdbsurabaya.net:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal PPDB SD Surabaya 2024

PPDB SD Kota surabaya. (Istimewa)
PPDB SD Kota surabaya. (Istimewa)

1. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Pendaftaran:

- Mulai 20 Mei 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 22 Mei 2024 pukul 23:59 WIB

Verifikasi:

- Mulai 20 Mei 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 22 Mei 2024 pukul 23:59 WIB

Pengumuman:

- Mulai 23 Mei 2024 pukul 00:30 WIB

Daftar Ulang:

- Mulai 23 Mei 2024 pukul 00:30 WIB

- Selesai 31 Mei 2024 pukul 23:59 WIB

2. Jalur Perpindahan Tugas

Pendaftaran:

- Mulai 20 Mei 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 22 Mei 2024 pukul 23:59 WIB

Verifikasi:

- Mulai 20 Mei 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 22 Mei 2024 pukul 23:59 WIB

Pengumuman:

- Mulai 23 Mei 2024 pukul 00:30 WIB

Daftar Ulang:

- Mulai 23 Mei 2024 pukul 00:30 WIB

- Selesai 31 Mei 2024 pukul 23:59 WIB

3. Jalur Zonasi Kelurahan

Pendaftaran:

- Mulai 3 Juni 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 5 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

Verifikasi:

- Mulai 3 Juni 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 5 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

Pengumuman:

- Mulai 6 Juni 2024 pukul 00:01 WIB

Daftar Ulang:

- Mulai 6 Juni 2024 pukul 12:00 WIB

- Selesai 7 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

4. Jalur Zonasi Kecamatan

Pendaftaran:

- Mulai 8 Juni 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 11 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

Verifikasi:

- Mulai 10 Juni 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 11 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

Pengumuman:

- Mulai 12 Juni 2024 pukul 00:01 WIB

Daftar Ulang:

- Mulai 12 Juni 2024 pukul 01:00 WIB - Selesai 12 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

5. Jalur Zonasi Kota

Pendaftaran:

- Mulai 13 Juni 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 14 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

Verifikasi:

- Mulai 13 Juni 2024 pukul 00:00 WIB

- Selesai 14 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

Pengumuman:

- Mulai 15 Juni 2024 pukul 00:01 WIB Daftar Ulang:

- Mulai 15 Juni 2024 pukul 01:00 WIB

- Selesai 15 Juni 2024 pukul 23:59 WIB

 


Jalur PPDB SD Surabaya 2024

Saat ini masa pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 sudah masuk kategori Jalur Zonasi Kelurahan yang berlangsung pada 3-5 Juni 2024.
Saat ini masa pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 sudah masuk kategori Jalur Zonasi Kelurahan yang berlangsung pada 3-5 Juni 2024. (www.sd.ppdbsurabaya.net)

PPDB SD Surabaya 2024 menawarkan enam jalur yang bisa digunakan oleh calon siswa dengan jumlahnya sampai hari ini, Selasa (4/6/2024) dikutip dari laman resmi www.sd.ppdbsurabaya.net:

1. Jalur Perpindahan Tugas (sudah ditutup) : 190 calon siswa

2. Jalur Afirmasi Keluarga Miskin atau Pra Miskin (sudah ditutup) : 1997 calon siswa-siswa

3. Jalur Afirmasi Inklusi (sudah ditutup) : 184 calon siswa

4. Jalur Zonasi Kelurahan : 17.341

5. Jalur Zonasi Kecamatan (belum dibuka)

6. Jalur Zonasi Kota (belum dibuka)

 


Syarat Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB SD Surabaya 2024

PPDB Jatim untuk SMA dan SMK dimulai pada 10 Juni. (Foto: Kominfo Jatim)
PPDB Jatim untuk SMA dan SMK dimulai pada 10 Juni. (Foto: Kominfo Jatim)

Berikut persyaratan Umum CPDB:

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun;

- atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:

- Membaca;

- Menulis;

- Berhitung.

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

6. Ketentuan SKDK:

- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya: bencana alam dan/atau bencana sosial.

- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

b. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

C. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.

- Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

7. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus;

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya