SYL: Saya Berkontribusi Pendapatan Negara Rp2.400 Triliun Tiap Tahun

SYL juga menyinggung keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sektor ekspor dan impor.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jun 2024, 19:51 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 19:51 WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hadirkan Lima Saksi
Sidang lanjutan kali ini untuk mendengar keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan telah berkontribusi untuk pendapatan negara sebesar Rp2.400 triliun setiap tahunnya. Namun begitu, namanya hancur di media akibat kasus yang menjeratnya saat ini.

"Sedikit saja, saya berkontribusi pada negara ini Rp2.400 triliun bapak setiap tahun," tutur SYL kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

SYL juga menyinggung keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sektor ekspor dan impor. Hal itu pun menurutnya diakui langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya jadi menterinya di atas Rp20 ribu triliun. Jadi nggak mungkin main-main, maafkan saya, dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023," jelas dia.

"Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun," sambungnya.

SYL melontarkan pernyataan tersebut lantaran namanya kini hancur akibat tersandung kasus korupsi. Sementara dia telah mengabdi untuk bangsa sejak menjadi aparatur sipil negara (ASN) biasa hingga kemudian diamanahkan sebagai Menteri Pertanian.

"Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur Bapak. Saya ini pegawai negeri dari rendahan tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN," SYL menandaskan.

Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Putri SYL Bantah Pernah Dibiayai Stem Cell Rp200 Juta Pakai Uang Kementan

Sidang Lanjutan SYL Hadirkan Keluarga dan Kerabat Dekat Sebagai Saksi
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri hadap kamera) saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul membantah menjalani terapi stem cell dan bahkan dibiayai uang Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp200 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencecar soal pembiayaan stem cell itu berdasarkan kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji pada sidang sebelumnya dengan terdakwa SYL.

"Saudara Bambang Pamuji, Bambang Pamuji saudara enggak kenal?," tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). 

"Tidak kenal Yang Mulia," jawab Thita. 

"Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapi, stem cell?," sahut hakim.

"Saya tidak pernah," tegas Thita.

Hakim terus berupaya menggali keterangan Thita perihal stem cell. Hanya saja, anak pertama SYL ini tetap bersikukuh tidak pernah melakukan terapi tersebut.

"Pernah enggak saudara stem cell? Ini Rp 200 juta lho, ini Bambang Pamuji kemarin (kesaksiannya), saya catat, ini Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk saudara," ujar hakim

"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Indira Chunda Thita Syahrul.

"Oke tidak pernah, itu hak saudara (membantah) ya. Baik," kata hakim.


Sahroni Sebut Ketum Nasdem Surya Paloh Capek Baca Berita soal SYL

Sahroni
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni ikut menjalani sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni ikut menjalani sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepada majelis hakim, dia menyebut Ketua Umum (Ketum) NasDdm Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan SYL.

"Apakah saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan sudah, ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?," tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Siap Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Ya?," kata hakim.

"Ketua Umum sudah capek Yang Mulia," sahut dia.

Hakim lantas berupaya mempertegas maksud pernyataan Sahroni perihal Ketum Nasdem Surya Paloh sudah lelah dengan SYL.

"Sudah capek ya?," timpal hakim.

"Capek melihat beritanya Yang Mulia," jawab Sahroni.


Sahroni Akui Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk Partai Nasdem ke KPK

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Merdeka).

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diterima partai dari terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Setelah saya mendapat laporan dari Lena (staf akuntansi Nasdem Tower) dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," tutur Sahroni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Menurut Sahroni, Lena Janti Susilo yang diperiksa KPK melapor kepadanya bahwa uang yang diberikan SYL diduga berasal dari hasil korupsi di Kementan.

Dia merinci, uang Rp860 juta itu terdiri dari uang tunai Rp820 juta yang diberikan mantan Staf Khusus Mentan SYL Joice Triatman tanpa diketahui tujuannya, dan Rp40 juta berasal dari transfer rekening SYL ke rekening Partai Nasdem untuk keperluan bantuan bencana alam.

"Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat," kata Sahroni.

Pada persidangan sebelumnya, Joice Triatman menjelaskan uang senilai Rp850 juta yang berasal dari SYL diserahkan sebesar Rp 800 juta secara tunai ke Partai Nasdem untuk kepentingan bansos hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif.

Sementara Rp50 juta disisihkan untuk organisasi sayap Partai Nasdem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Adapun seluruh uang tersebut disebutnya berasal dari Kementan.

Infografis Ragam Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya