Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat sedang mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun dalam perjalanannya, masih terdapat sekitar 2.000 hektare tanah yang pembebasannya terkendala karena dimiliki masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui area pembangunan IKN masih ada lahan yang dimiliki masyarakat setempat.
Baca Juga
“Memang kita ingin lebih dipercepat lagi, tetapi sesuai dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo sendiri, jangan sampai percepatan pembangunan infrastruktur yang memang sedang kita kejar terus, itu kemudian merugikan masyarakat,” ujar AHY saat mengikuti pengukuran batas lahan di Tapos, Depok, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
AHY menjelaskan, masyarakat dapat diberikan penjelasan dan mekanisme tentang penyelesaian IKN. Otorita IKN sedang melakukan berbagai langkah sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Masyarakat bisa mendapatkan dampak sosial kemasyarakat semacam ganti rugi,” jelas AHY.
AHY tidak ingin, masyarakat yang tinggal di kawasan IKN menjadi korban dari proyek nasional tersebut. Meskipun begitu, AHY mengakui bahwa menyelesaikan persoalan tersebut tidak mudah sehingga perlu sejumlah penanganan.
“Tentu prosesnya tidak selalu mudah,” ucap AHY.
AHY akan berusaha mendorong kebijakan tersebut melalui Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni yang baru ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Diakuinya, Wamen ATR/BPN akan melihat terlebih dahulu persoalan lahan di IKN.
“Jadi saat ini beliau juga ingin fokus mengetahui sampai di mana urusan pertanahan yang ada di kawasan IKN,” ungkap AHY.
AHY mengakui, Raja Juli memiliki semangat untuk mempercepat penanganan permasalahan lahan di IKN. Percepatan tersebut dengan tidak merugikan masyarakat yang berada di kawasan IKN.
“Semangatnya akan kita percepat, tapi tidak dengan merugikan masyarakat yang sudah lebih lama tinggal di daerah tersebut,” tutur AHY.
Proses Ganti Rugi Lahan IKN Belum Tuntas
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) siap menerbitkan sertifikat 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Kementerian ATR/BPN menghadapi hambatan karena berbagai faktor.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan, proses ganti rugi yang belum tuntas menjadi salah satu penyebab 2.086 ha lahan di IKN masih bermasalah. Demikian mengutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan itu. Akan tetapi, penerbitan sertifikat tanah itu hadapi kendala berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.
Faktor itu antara lain proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. AHY menegaskan, pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan sehingga hak-hak masyarakat terjamin. Ia juga menuturkan, perlunya penanganan dampak sosial yang menyeluruh bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” ujar dia.
“Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” ia menambahkan.
Advertisement