Kongres IV KAI di Solo Akan Kuatkan Gagasan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Selain berfungsi untuk mengatur penegakan kode etik advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama, DAN juga akan mengeluarkan banyak standarisasi yang harus dipatuhi oleh organisasi-organisasi advokat

oleh Tim News diperbarui 07 Jun 2024, 20:14 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 17:04 WIB
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bersama sejumlh advokat. (Istimewa)
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bersama sejumlh advokat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai single regulator harus dapat diwujudkan.

"Dengan adanya DAN sebagai single regulator, profesi advokat punya standar aturan yang sama antara satu organisasi dengan organisasi lainnya, saat Kongres IV KAI 2024 akhir pekan ini, kami akan tegaskan lagi komitmen KAI untuk mendukung terwujudnya DAN," terang Tjoetjoe di Kantor DPP KAI di Sampoerna Strategic Square, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurutnya, kehadiran DAN salah satunya akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama untuk penegakan kode etik advokat. "Ini adalah jalan tengah dari banyaknya masalah di organisasi advokat," kata Tjoetjoe.

Tjoetjoe juga mengatakan bahwa ia telah melakukan kajian ilmiah, dan ternyata isu ini juga menjadi konsern beberapa organsasi hukum internasional serta rekan-rekan organisasi advokat lain di Indonesia. "Kita sudah tanda tangan kesepakatan dan deklarasi pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, ada organisasi advokat Peradi RBA, Peradi SAI, AAI, Ferari, dan organisasi lain," kata Tjoetjoe.

Presiden KAI dua periode ini mengatakan hasil kajian ilmiah yang dilakukannya telah dibukukan dengan judul Dewan Advokat Nasional.

"Nantinya DAN ini yang akan mengatur seluruh regulasi terkait organisasi advoat, termasuk penegakan kode etik yang sama meski dari organisasi yang berbeda-beda," kata Tjoetjoe menjelaskan.

Selain berfungsi untuk mengatur penegakan kode etik advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama, DAN juga akan mengeluarkan banyak standarisasi yang harus dipatuhi oleh organisasi-organisasi advokat. "Misalnya, untuk PKPA, ujian advokat, verifikasi organisasi advokat, dan banyak hal lain akan diatur oleh DAN," kata Tjoetjoe lagi.

Tjoetjoe menerangkan dalam gagasannya, DAN akan dipimpin komisioner yang berisi berbagai unsur. "DAN akan dipimpin oleh komisioner, unsurnya nanti dibahas, bisa dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, pimpinan-pimpinan advokat, dan unsur lainnya. Rupanya banyak rekan-rekan organisasi advokat yang lain yang punya gagasan yang sama, dan kami terus melakukan konsolidasi agar lembaga independen ini dapat berdiri," kata Tjoetjoe menambahkan.

Saat ini gagasan pembentukannya sudah masuk dalam tahap pembahasan melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah Kemenko Polhukam.

"Sedang disusun draft Perpresnya, Saya berharap DAN juga dapat berkontribusi untuk membenahi sistem penegakan hukum kita. Saat Kongres IV KAI nanti akan kembali kita tegaskan komitmen KAI untuk mewujudkan terbentuknya Dewan Advokat Nasional," tegas Tjoetjoe menambahkan.

 

Adaptasi Dengan Teknologi

Ilustrasi hukum, keadilan
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Senada dengan Tjoetje, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia menyatakan kesetujuan untuk diwacanakannya pembentukan Dewan Advokat Nasional ini. Ditemui beberapa pimpinan KAI pada Selasa (4/6) Bamsoet mengatakan DAN perlu untuk menyamakan aturan main organisasi-organisasi advokat.

"Pembentukan DAN juga bisa membuat silabus pendidikan untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

Pentingnya keberadaan DAN akan dibahas mendalam dalam Kongres IV Kongres Advokat Indonesia, di Surakarta, Jawa Tengah, pada 7-8 Juni 2024," kata Bamsoet di kantor MPR RI didampingi Vice President Kongres Advokat Indonesia Adv. Umar Husin dan Adv. Aldwin Rahadian.

Bamsoet juga menyoroti bahwa KAI yang dikenal sebagai pionir dalam digitalisasi manajemen organisasi advokat, harus terus beradaptasi dengan teknologi. "Saat ini dunia advokat sedang dihadapkan pada berbagai kemajuan teknologi informasi yang membuat dunia hukum menjadi terdisrupsi. Dunia advokat dituntut untuk adaptif dan transformatif," lanjut Bamsoet.

Di waktu yang sama, Ketua Panitia Kongres IV KAI Adv. Dr. Heru Notonegoro Kongres IV KAI 2024 sendiri akan digelar pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium KH. Ahmad Dahlan UMS, Surakarta. "Saat ini di database kepesertaan mungkin lebih dari seribu advokat dari seluruh Indonesia akan hadir di Solo untuk melangsungkan Kongres IV. Selain pergantian kepemimpinan, salah satu isu hangatnya adalah Dewan Advokat Nasional," tutup Heru.

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya