Komisi VIII Kritik Kemenag yang Alihkan Kouta Tambahan Haji ke ONH Plus

Selly menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2024, 10:14 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 10:14 WIB
Jelang Puncak Ibadah Haji, Para Jamaah Bergerak Menuju Mina
Jemaah haji tiba di Mina saat melakukan ibadah haji tahunan, di dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat 14 Juni 2024. (AP Photo/Rafiq Maqbool)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik Kementerian Agama atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk ONH Plus. Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun ini dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang.

Namun, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk ONH Plus. Padahal, jelas Selly, keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

"Dengan adanya dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan, karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres, dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang," ujar Selly dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Selly menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dalam rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," jelasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti bahwa keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler. Namun, kenyataannya, penambahan space tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.

"Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20 ribu, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler. Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah," tegas Selly.

Evaluasi ini, kata dia? diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

“Dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji,” pungkasnya.

Kemenag: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Diberangkatkan ke Mina

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memastikan, proses mobilisasi jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina sudah selesai pukul 07.37 Waktu Arab Saudi (WAS).

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid melihat, pada proses itu suasana di wilayah tersebut belum terik dan nantinya seluruh jemaah haji Indonesia sudah akan berada di Mina.

"Alhamdulillah, pukul 07.37 WAS, Muzdalifah sudah clear. Seluruh jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan ke Mina," kata Subhan di Muzdalifah, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (16/6/2024).

Subhan mengingat, pada tahun lalu, ada keterlambatan pergerakan jemaah dari Muzdalifah ke Mina. Sehingga, proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah pada 2023 berlangsung hingga 13.30 WAS. Menurut dia, hal tersebut menjadi pelajaran berharga.

"Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak awal meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melakukan langkah antisipasi sejak awal. Sejumlah terobosan dilakukan, antara lain penerapan skema murur (melintas muzdalifah) bagi jemaah risiko tinggi, lansia, dan disabilitas. Termasuk membagi tugas kepada seluruh jajarannya untuk terjun ke lapangan menyukseskan penyelenggaraan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata dia.

Subhan menuturkan, DPR RI sudah memberi target pukul 08.00 WAS mobilisasi jemaah di Muzdalifah harus sudah dilakukan. Berkat pertolongan Allah, Subhan bersyukur proses selesai hampir 30 menit lebih awal.

"Sebab keberhasilan mobilisasi jemaah di Muzdalifah tidak terlepas dari proses koordinasi lintas pihak yang semakin kuat dan efektif," ungkap dia.

Subhan menjelaskan, sejak semalam, PPIH berkoordinasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi dan pihak Masyariq. Koordinasi dilakukan di Arafah, pada Minggu (16/6) dini hari untuk membahas antisipasi kepadatan Muzdalifah.

"Kita matangkan langkah antisipasi agar sebelum terik matahari, jemaah sudah bergeser ke Mina seluruhnya," tekad Subhan.

Melihat Kepadatan

Subhan melanjutkan, sebagai contoh, keberhasilan kordinasi adalah dengan melihat kepadatan kondisi jalur Muzdalifah - Mina, maka otoritas Saudi sepakat mengeluarkan bus tambahan. Bus itu lalu mengangkut jemaah dari Muzdalifah menuju Mina melalui pintu belakang (kedatangan).

"Upaya terus dilakukan agar jemaah bisa segera sampai Mina. Alhamdulillah sebelum terik, sudah tidak ada lagi jemaah di Muzdalifah," dia menandasi.

Sebagai informasi, hadir di Muzdalifah, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Tenaga Ahli Menag Hasan Basri Sagala, Direktur Bina Haji Arsad Bidayat, dan Kabid Transportasi Mujib Roni.

Selain itu, ada juga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief bersama Staf Khusus Menag Nuruzzaman dan Tenaga Ahli Hasanuddin Ali menakhodai pelayanan di Arafah. Sementara itu Staf Khusus Menag, Wibowo Prasetyo dan Abdul Qodir bersama para pejabat Eselon II PHU saat ini memimpin layanan di Mina.

Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Waktu Lontar Jumrah Demi Keselamatan

Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan waktu lontar jumroh yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam rangkaian prosesi ibadah haji.

Diketahui, jemaah haji diberangkatkan ke Mina untuk selanjutnya menunaikan wajib haji melontar jumrah setelah mabit di Muzdalifah.

Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda menyampaikan, jemaah haji harus mengikuti ketentuan waktu tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan. Penentuan waktu lontar jumrah untuk jemaah haji seluruh dunia merupakan ikhtiar untuk melindungi jemaah agar dapat menjalankan prosesi ini dengan lancar dan aman.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pun telah menetapkan jadwal lontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia.

“Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jemaah haji saat lontar jumrah,” tutur Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Minggu (16/7/2024).

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya