Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyebut, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Nantinya, uang transaksi judi online dari rekening itu bisa diambil untuk kas negara.
"Bahwa ada 4.000-5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir, tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi usai melakukan rakor di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
Hadi menjelaskan, meski PPATK mempunyai kewenangan dalam membekukan rekening tersebut selama 20 hari, temuan itu harus dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
Selanjutnya, Satgas bakal menunggu laporan soal pembekuan dari pemilik rekening. Bila 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), maka pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucapnya.
Hadi menambahkan, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.
"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," tukas Hadi.
Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.
"Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.
Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.
"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucap Hadi.
Advertisement
Tugas Kedua
Tugas kedua, Satgas akan menindak modus jual beli rekening. Hadi menyebut, para pelaku biasanya keliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening. Setelahnya, rekening itu diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar judi.
"Pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. setalah datang mereka akan mendekati korban ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," tuturnya.
"Setelah rekening jadi rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," sambungnya.