Bantah Pengakuan Sakal Tatal Terpidana Kasus Vina, Polisi Tunjukkan Bukti-bukti

Pengakuan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, Saka Tatal, belakangan menjadi sorotan setelah polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

oleh Tim News diperbarui 20 Jun 2024, 09:25 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 09:25 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menunjukkan bukti foto saat pemeriksaan Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menunjukkan bukti foto saat pemeriksaan Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Pengakuan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, Saka Tatal, belakangan menjadi sorotan setelah polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Guna membantah pernyataan Sakal Tatal yang mengaku mendapat intimidasi selama proses penyidikan delapan tahun lalu, polisi pun akhirnya mengungkapkan bukti-bukti kuat.

"Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini, tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sandi menegaskan foto yang ditunjukkannya disiapkan untuk membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal saat tidak didampingi keluarga atau pengacara ketika menjalani pemeriksaan.

Dalam foto itu tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP), dengan didampingi keluarga, pengacara, sampai pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka di bawah umur.

"Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky. Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi," jelas Sandi.

"Didampingi perempuan di depan adalah tantenya. Kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas (Badan Pemasyarakatan)," tambahnya.

Oleh sebab itu, jenderal bintang dua tersebut menyatakan terkait keterangan Saka Tatal apabila dia membantah proses hasil penyidikan, adalah haknya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Namun penyidik tetap fokus dengan bukti yang dimiliki.

"Dia masih bagian dari tersangka. Dia memberikan keterangan yang sebenarnya akan bantu dia. Dia menolak memberikan keterangan, dia boleh, dia diam juga boleh, itu adalah hak tersangka," ujar Sandi.

Saka Tatal Kerap Berbohong

Cerita Saka Tatal, Terdakwa Kasus Eky dan Vina Cirebon Yakin Jadi Korban Salah Tangkap
Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya TItin Prialianti. (Ist)

Selain itu, Sandi Nugroho menyatakan polisi mendapatkan sebuah temuan soal keterangan dari Saka Tatal yang ternyata cenderung berbohong ketika memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Keterangan dari Bapas, dari ahli dibocorin dikit boleh ya. Jadi keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong," kata Sandi.

Menurut Sandi, keterangan dari pihak Bapas menemukan banyak keterangan berubah dari Saka Tatal selama proses penyidikan. Salah satunya soal intimidasi yang baru-baru ini diklaim dialami Saka Tatal.

"Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan Bapas itu. Sedikit informasi bahwa yang disampaikan seperti halnya dapat intimidasi dan sebagainya," ujar Sandi.

Oleh sebab itu, Sandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum. Termasuk mendalami keterangan-keterangan terbaru Saka Tatal setelah bebas dari penjara.

"Berarti penyidik berhati-hati secara profesional dalam bekerja ini keterbukaan mungkin masukannya. Iya (karena cenderung berbohong pada 2016) jadi pemeriksaan awal," tuturnya.

 

Saka Tatal Masih di Bawah Umur saat Terlibat Kasus Pembunuhan Vina

Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan dibina Lapas Anak Sukamiskin Bandung.

Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berstatus di bawah umur. Sehingga Saka Tatal diproses dengan sistem peradilan anak dan kini telah bebas dari jeratan pidana.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya