Liputan6.com, Bogor - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, diwarnai perlawanan dari pedagang.
Petugas yang hendak meratakan ratusan bangunan PKL menggunakan alat berat, Senin (24/6/2024) pagi ini, dihalangi para pedagang. Bahkan, beberapa petugas tampak mendorong pemilik lapak yang enggan ditertibkan.
Baca Juga
Penertiban PKL sebagai instruksi Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu agar ratusan pedagang di kawasan Puncak mengisi kios yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Rest Area Gunung Mas. Asmawa Tosepu juga hadir memimpin kegiatan penertiban tersebut.
Advertisement
Penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan mencegah sampah liar menumpuk di sembarang tempat sehingga memicu banjir serta pencemaran lingkungan.
Setidaknya terdapat 503 lapak PKL yang ditertibkan untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, penertiban lapak PKL melibatkan 450 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI. Tiga alat berat juga disiapkan untuk membongkar lapak PKL yang berdiri mulai dari Simpang Tamansari Bogor sampai dengan kawasan Riung Gunung.
"Ratusan PKL itu tidak memiliki legalitas karena berdiri atas area publik seperti trotoar, di atas saluran air dan lahan kebun," kata Rhama.
Pemicu Kemacetan di Puncak
Ia menerangkan, para PKL tersebut kerap menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas di Puncak, merusak estetika dan tumpukan sampah.
Satpol PP Kabupaten sebelumnya telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik untuk membongkar lapak secara mandiri dan pindah ke Rest Area Gunung Mas. Namun sebagian pemilik menolak dengan alasan berjualan di Rest Area Gunung Mas sepi.
"Untuk penertiban dibagi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 287 kios. Sisanya, nunggu pelimpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Tapi yang jelas semua harus pindah ke Rest Area Gunung Mas," pungkasnya.
Advertisement