Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 Max Ruland Boseke (MRB) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Diketahui, Max juga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Max melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono(AJ) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
Advertisement
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Max Cs melakukan pengkondisian dalam pemenangan lelang untuk proyek truk Basarnas dengan nilai kontrak Rp96,3 miliar.
Untuk pengkondisian lelang dimenangkan oleh Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
"Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp 47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Asep, negara mengalami kerugian hinggan Rp20,4 miliar.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam kegiatan pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional" bebernya.
Ditahan
Untuk selanjutnya, penyidik melakukan penahan terhadap Max cs selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ucap Asep.
Mereka disangkakan pasal kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement