Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dibawa sampai ke persidangan. Karyoto mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas masih di Polda. Kami sedang memenuhi P19," kata Karyoto, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Karyoto mengatakan, penyidik dalam tahap pemenuhan berkas juga mencermati fakta persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fakta-fakta seperti adanya penerimaan uang Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo akan disinkronkan dengan keterangan para saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Advertisement
"Kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi. Kalau menurut saya sangat signifikan," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal-hal yang dinilai berhubungan dengan perkara penyidikan dugaan pemerasan.
"Bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ucap dia.
Karyoto berharap, kasus dugaan pemerasan bisa segera berlanjut ke fase pelimpahan atau tahap 2.
"Insyaallah mudahan-mudahan dalam waktu (dekat). Saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang kami serahkan ke tahap II," ucap dia.
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
Keberadaan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menjadi tanda tanya. Dia bahkan sempat tidak terdeteksi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tengah mengusut kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut saat ini kliennya masih ada di Jakarta.
"(Pak Firli) Masih di Jakarta," kata Ian, Selasa (25/6/2024).
Menurut Ian kondisi kliennya masih sehat-sehat saja. Bahkan Firli sendiri masih rutin dengan kegiatan sehari-harinya.
"Masih olahraga bulutangkis, masih ikut pengajian sama ada rumah yatim piatu yang dia santuni dari dulu," ucap Ian.
Pada update terakhir penyidikan kasus Firli, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Advertisement
Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kliennya Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar. Hal itupun dibantah oleh Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar.
"Ini tuduhan-tuduhan ini fitnah," kata Ian saat dihubungi, Selasa, (25/6/2024).
Ian menyebut keterangan Kasdi sendirian sempat dibantahnya pada saat persidangan.
Pun begitu juga keterangan dari ajudan SYL, Panji Harjanto yang disebut menyerahkan uang ke ajudan Firli, Kevin terbantahkan ketika keterangan mereka dikonfrontir pada saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah diklarifikasi pada saat pemeriksaan di Bareskrim. Ya kalau penyerahan uang itu pasti ada saksi dong, tidak ada saksi, kemudian di elaborasi di dalami. Orang Kevin sakit dibilang nerima duit kan aneh, memang ada yang nyerupai Kevin, kan enggak mungkin," jelas dia.
Menurutnya pernyataan SYL yang pernah menyerahkan uang ke Firli hanya mengada-ngada.
"Ini kan cerita lama serangkaian kebohongan yang diceritakan diulang-ulang lagi, alibi dia. Yang penting fokus aja deh pada pembelaan diri beliau terkait dengan perbuatan beliau sewaktu di Kementan. Jangan cari alibi dan kambing hitam, masyarakat ini tau siapa Pak SYL, komplotannya, rampok uang Kementan sedemikian rupa, gitu aja," tegas Ian.
SYL Akui 2 Kali Beri Uang ke Firli Bahuri, Totalnya Capai Rp1,3 Miliar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar.
Hal itu diakuinya SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan. Mulanya, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya soal sosok Irwan Anwar.
Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu, masih ingat saudara?" tanya Pontoj di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).
"Saya yang mengklarifikasi apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur Pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," jelas SYL.
SYL kemudian mengakui, Irwan jadi sosok penghubung dirinya dengan Firli. Hingga akhirnya ada penyerahan uang.
"Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya ketua Hakim
"Yang dari saya dua kali," ucap SYL.
"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" cecar hakim ketua.
"Ya kurang lebih seperti itu," pungkas SYL.
Advertisement