Kompolnas Minta Polantas Pungli Receh Dipecat, IPW Tak Setuju

Oknum Anggota Polantas tertangkap tangan menerima pungutan liar alias pungli dari salah seorang pengendara mobil. Momen itu terekam dashcam (dashboard camera) dan rekaman video viral di media sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jul 2024, 08:13 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 08:13 WIB
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) tidak sependapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang meminta anggota Polantas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungli receh di jalan raya untuk segera dipecat. Dia pun membandingkan perlakuan terhadap pejabat rendah dengan perwira menengah dan tinggi.

“Indonesia Police Watch tidak sependapat dengan Kompolnas terkait dengan seorang anggota Polantas yang diduga melakukan pungli di jalan raya yang menerima uang receh-receh,” tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Sugeng mengakui yang dilakukan oleh anggota Polantas tersebut telah membuat malu institusi Polri. Namun jika sanksinya pemecatan, dia menegaskan tidaklah dapat sepakat dan sepemahaman.

“IPW berpendapat beda, coba didalami sebabnya dia melakukan itu, mungkin istrinya sedang sakit dan butuh biaya, anaknya sedang membutuhkan uang pendaftaran atau ada kebutuhan domestik, terpaksa dia lakukan,” jelas dia.

Jika telah diketahui penyebabnya, lanjutnya, barulah dapat diputuskan sanksi yang tepat terhadap anggota Polantas tersebut.

“Juga dilihat apakah dia punya kesalahan sebelumnya, kalau tidak kan kasihan ini orang bawah, jangan dipecat lah. Kalau menurut saya, dicari tahu sebabnya, apakah karena dia melihat ada kebiasaan pada atasannya yang juga terima pungli enggak ada masalah,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan, jangan sampai hukum terlihat hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sebab, IPW memiliki catatan adanya perwira menengah dan tinggi Polri yang pernah dipecat, namun kemudian melakukan banding di kasus kode etik dan malah naik pangkat.

“IPW mengetahui naik pangkat, kemudian ada juga perwira Bareskrim yang juga pernah sanksi Demosi, banding, kemudian dipersingkat di putusan bandingnya naik pangkat menjadi perwira tinggi, bahkan sekarang mendapatkan pangkat bintang dua,” tukasnya.

Dia pun menyarankan agar sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar aturan mesti sesuai dengan porsinya.

“Kasihan yang di bawah-bawah selalu tidak ada yang melindungi, sementara yang di atas kayaknya santai-santai aja,” Sugeng menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Viral

Oknum Anggota Polantas tertangkap tangan menerima pungutan liar alias pungli dari salah seorang pengendara mobil. Momen itu terekam dashcam (dashboard camera) dan rekaman video viral di media sosial.

Terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ketika diinterogasi, SIM pengemudi sempat diambil oleh oknum anggota polantas tersebut. Namun, bukan dijatuhi sanksi oknum polantas malah melunak ketika disogok lembaran uang.

Terkait kejadian ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan kejadian itu. Dia lantas menyampaikan permohonan maaf atas perilaku tak terpuji anggotanya.

"Terimakasih, di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," kata Usman Latif kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di KM 0+700 atau Halim arah Semanggi pada 4 Juli 2024 sekira pukul 10:00 WIB. Ada tiga anggota PJR Ditlantas Popda Metro Jaya yang sedang bertugas di sana.

"Tetapi yang melakukan ini memang satu," ujar dia.

Latif mengatakan, anggotanya menemukan seorang pengendara melakukan pelanggaran marka jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara memberikan sesuatu.

"Itu yang tentunya tidak diperbolehkan," ujar dia.

Latif memastikan, akan menindak tegas ketiga anggota tersebut. Meski, hanya satu yang tertangkap kamera namun keduanya terlihat melakukan pembiaran.

"Memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga-tiganya tetap kami lakukan penindakan," ujar dia.

Latif mengatakan, ketiganya berinisial A dengan pangkat Aipda, Aiptu sama Brigadir. Kini, mereka semua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Inisial A semuanya, anggota kami inisial A semuanya. Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses, kita akan serahkan ke Propam," ucap dia.


Evaluasi

Latif kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia pun berjanji agar mengevaluasi jajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, tentunya hal-hal gini tentunya langsung laporkan aja anggota di lapangan yang melakukan hal tidak terpuji tentunya harus dilaporkan. nggak usah takut," tandas dia.

Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata
Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata. (Dok: Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya