Panas! Paripurna DPD RI Banjir Interupsi saat Pembacaan Draf Tatib

Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024) sempat memanas dan diwarnai banyak interupsi.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 23:45 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 23:45 WIB
dpd
Sidang Paripurna ke-12 DPD RI di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI dan memanas saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf Tata Tertib (Tatib) DPD RI.

Draf tata tertib tersebut merupakan hasil dari tim kerja (timja) yang sebelumnya merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi terjadi ketika sejumlah peserta sidang merasa interupsi mereka tidak direspons oleh LaNyalla.

"Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu," kata LaNyalla saat muncul banyak interupsi, dilansir dari Antara.

Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib tersebut dan mempersilakan anggota DPD RI Filep Wamafma yang paling banyak bersuara menyampaikan interupsi.

Filep pun mempertanyakan kepada pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah seusai dengan keputusan DPD RI. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Dedi Iskandar Batubara.

Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep pun mati setelah melayangkan beberapa protes.

Puncaknya, sidang paripurna memanas ketika LaNyalla hendak meminta persetujuan kepada peserta sidang apakah draf tata tertib itu disetujui.

Pada saat itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya dan maju ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang hendak merebut palu sidang.

Pamdal Turun Tangan

Rapat Paripurna BK DPD RI Memutuskan Arya Wedakarna Diberhentikan dari DPD RI
Rapat Paripurna BK DPD RI Memutuskan Arya Wedakarna Diberhentikan dari DPD RI (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Setelah itu, petugas pengamanan dalam (pamdal) di parlemen pun turun dan mengamankan meja pimpinan sidang dari peserta rapat yang memprotes hal tersebut.

Di samping itu, ada pula anggota DPD RI yang meminta LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu. Setelah momen tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar meminta agar seluruh peserta sidang berkepala dingin.

Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya