Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan penyebaran video vulgar yang menyeret nama AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pemerhati media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan.
"Betul mas, saat ini perkara tersebut sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, laporan masih terus didalami. Dia pun belum bisa membeberkan secara detail perkembangan penyelidikan.
"Statusnya dalam penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami infokan," ucap dia.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor Feriyawansyah mengatakan, pemilik akun media sosial menyebarkan sebuah konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter.
Hal itu diketahui saat sedang berdiskusi di sebuah rumah makan di kawasan Blok M Jakarta.
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2024).
Feriyawansyah mengatakan, sebagai pemerhati media sosial punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.
Karena itu, Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.
Tak Beberkan Username Penyebar
Feriyawansyah belum bersedia membeberkan secara gamblang username akun twitter alias X yang dilaporkan.
Namun, dia menduga pemilik akun twitter alias X sebagai penyebar pertama, sehingga kini banyak akun medsos yang ikut menyebarkan video itu.
"Jadi setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," ucap dia.
Dalam hal ini, Feriyawansyah turut menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut.
Di samping itu, ada pula tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," ucap dia.
Advertisement
Masih Dalam Lidik
Feriyawansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Namun, diduga mereka telah melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Feriyawansyah berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita minta untuk diselidiki dan pelaku penyebarnya segera ditangkap," tandas dia.