Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya

Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan ke depan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 10:15 WIB
Gambaran SIM A format terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024
Gambaran SIM A format terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. (Liputan6.com/web/Indonesia Baik)

Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan ke depan.

Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data," tutur Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.

"Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan," ungkap Yusri.

 

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).

 

Single Data

Sebelumnya, rencana nomor SIM menggunakan NIK KTP ini juga untuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga untuk mencegah pembuatan SIM ganda.

Yusri menambahkan, sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Kata dia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK. Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya