Liputan6.com, Jakarta - Nama AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama terseret dalam kasus dugaan penyebaran video vulgar. Aparat kepolisian pun bergerak mengusut kasus tersebut.
Kasus dugaan penyebaran video vulgar anak vokalis band itu diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pemerhati media sosial.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan.
Advertisement
"Betul mas, saat ini perkara tersebut sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2024.
Ade Safri mengatakan, laporan masih terus didalami. Dia pun belum bisa membeberkan secara detail perkembangan penyelidikan polisi.
"Statusnya dalam penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami infokan," ucap dia.
Tak butuh waktu lama, Ade Safri mengatakan, pihaknya sudah mengantongi akun Twitter alias X yang mengunggah konten bermuatan pornografi sebagaimana yang dilaporkan oleh pengiat media sosial di SPKT Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, akun itu didapat usai pelapor memberikan keterangan secara langsung kepada tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini.
"Dari kronologi singkat yang disampaikan pelapor, di mana pelapor menemukan konten yang diduga bermuatan pornografi atau asusila dalam salah satu akun medsos twitter," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).
Untuk diketahui, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor, Feriyawansyah mengungkapkan bahwa pemilik akun media sosial telah menyebarkan konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penyebaran video vulgar yang menyeret nama AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kasus Dilaporkan Pemerhati Media Sosial
AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama terseret kasus dugaan penyebaran video vulgar. Pemerhati media sosial yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor Feriyawansyah mengatakan, pemilik akun media sosial menyebarkan sebuah konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter. Hal itu diketahui saat sedang berdiskusi di sebuah rumah makan di kawasan Blok M Jakarta.
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Juli 2024.
Feriyawansyah mengatakan, sebagai pemerhati media sosial punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.
Karena itu, Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.
Â
Advertisement
2. Pelapor Tak Beberkan Username Penyebar, Masih Dalam Lidik
Feriyawansyah belum bersedia membeberkan secara gamblang username akun Twitter alias X yang dilaporkan. Namun, dia menduga pemilik akun Twitter alias X sebagai penyebar pertama, sehingga kini banyak akun medsos yang ikut menyebarkan video itu.
"Jadi setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," ucap dia.
Dalam hal ini, Feriyawansyah turut menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Di samping itu, ada pula tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," ucap dia.
Feriyawansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Namun, diduga mereka telah melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Feriyawansyah berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita minta untuk diselidiki dan pelaku penyebarnya segera ditangkap," tandas dia.
Â
3. Kasus Diselidiki Polisi
Polisi mengusut dugaan penyebaran video vulgar yang menyeret nama AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pemerhati media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan.
"Betul mas, saat ini perkara tersebut sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2024.
Ade Safri mengatakan, laporan masih terus didalami. Dia pun belum bisa membeberkan secara detail perkembangan penyelidikan.
"Statusnya dalam penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami infokan," jelas Ade Safri.
Â
Advertisement
4. Polisi Buru Penyebar Video Vulgar
Polisi memburu penyebar video vulgar yang menampilkan AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pemerhati media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
"Inilah yang didalami oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, didalami siapa yang melakukan penyebaran, konten videonya seperti apa, ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juli 2024.
Ade Ary mengatakan, laporan terkait penyebaran video syur yang diduga anak dari seorang artis diterima oleh Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Terlapor dalam lidik," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor mengaku melihat konten video syur beredar di akun X akun Twitter.
"Berdasarkan pengamatan pelapor di bunyi laporan polisinya, video tersebut bermuatan pornografi," tandas dia.
Â
5. Akun Penyebar Video Vulgar Sudah Dikantongi Polisi
Polisi sedang berupaya mengidentifikasi pengelola dari akun media sosial twitter alias X yang diduga sebagai penyebar video vulgar diduga mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya sudah mengantongi akun twitter alias X yang mengunggah konten bermuatan pornografi sebagaimana yang dilaporkan oleh pengiat media sosial di SPKT Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, akun itu didapat usai pelapor memberikan keterangan secara langsung kepada tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini.
"Dari kronologi singkat yang disampaikan pelapor, di mana pelapor menemukan konten yang diduga bermuatan pornografi atau asusila dalam salah satu akun medsos twitter," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).
Ade Safri mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelolah akun twitter alias X tersebut.
"Kita profiling untuk mengetahui pengelola dari pada akun medsos yang dimaksud," ucap dia.
Â
Advertisement
6. Bakal Gelar Perkara, Cari Unsur Pidana
Polisi segera melakukan gelar perkara dugaan penyebaran video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Ade Safri mengatakan, penyidik sedang merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mencari dugaan pidana sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pemerhati media sosial Feriyawansyah. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk menemukan dugaan atau peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade Safri.
Ade Safri menerangkan, penyidik sedang mendalami unsur-unsur yang tercantum pada Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 Ayat 1 maupun dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
"Jadi terkait dengan barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau pornografi," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan m mengadakan gelar perkara untuk menentukan status laporan.
"Apakah terjadi peristiwa tindak pidana, apakah nanti status penyelidikan akan naik ke penyidikan," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, pihaknya sedang fokus untuk menemukan peristiwa pidana di dalam laporan tersebut.
Dalam hal ini Ade membeberkan kaitannya dengan setiap orang tanpa sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi ataupun elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
"Kita tunggu dulu nanti kita akan update berikutnya terkait dengan perkembangan lebih lanjut," tandas dia.