Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa 9 Juli 2024 di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Advertisement
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Supratman menjelaskan, dalam RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres, kini menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman.
Namun, adanya perubahan nomenklatur tidak akan merubah fungsi dari Dewan Pertimbangan Agung. Dalam Pasal 1 dijelaskan, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Selanjutnya, status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU Wantimpres ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 dijelaskan, anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.
Lantas, apa saja poin-poin yang terdapat dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Poin-Poin Perubahan RUU Wantimpres dan Bedanya dengan DPA
Advertisement