Infografis Poin-Poin Perubahan RUU Wantimpres dan Bedanya dengan DPA

Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Apa perbedaannya?

oleh Shinta NM SinagaDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 20 Jul 2024, 09:05 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 09:05 WIB
Banner Infografis Poin-Poin Perubahan RUU Wantimpres dan Bedanya dengan DPA
Banner Infografis Poin-Poin Perubahan RUU Wantimpres dan Bedanya dengan DPA (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa 9 Juli 2024 di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Sebanyak sembilan fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Supratman menjelaskan, dalam RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres, kini menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman.

Namun, adanya perubahan nomenklatur tidak akan merubah fungsi dari Dewan Pertimbangan Agung. Dalam Pasal 1 dijelaskan, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Selanjutnya, status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU Wantimpres ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 dijelaskan, anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Lantas, apa saja poin-poin yang terdapat dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis Poin-Poin Perubahan RUU Wantimpres dan Bedanya dengan DPA

Infografis Poin-Poin Perubahan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Infografis Poin-Poin Perubahan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Bedanya Wantimpres dengan DPA

Infografis Bedanya Wantimpres dengan DPA
Infografis Bedanya Wantimpres dengan DPA (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya