Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyak caleg DPR/DPRD/DPD terpilih hingga saat ini masih belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya.
Sampai dengan hari Kamis (18/7) berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih ada ribuan caleg terpilih belum melapor hartanya ke KPK.
Baca Juga
"KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang, jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Advertisement
Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya. Pencantuman harta kekayaan itu juga sebagaimana dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan (LHKPN), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ungkap Tessa.
Batas Akhir
Untuk batas terkahir pelaporan LHKPN yakni jelang 21 hari pelantikan, sementara untuk pelantikan Anggota DPR RI terpilih dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," tutup Tessa.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement